Terkini.id, Jakarta – Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H. Laoly dalam sebuah rapat mengatakan bahwa bandar narkoba sudah seharusnya dihukum dengan cara dimiskinkan.
Ya, hal itu Yasonna tegaskan lantaran ingin memberikan efek jera terhadap mereka yang berani melanggar hukum terkhusus pada sang pengedar narkoba.
Bahkan, Yasonna mengatakan bahwa penerapan aturan itu harus segera dilakukan dan tidak boleh tidak dilakukan.
Nah, penegasan itu disampaikan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly dalam Rapat Kerja bersama Komisi III DPR RI, di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 2 Februari 2022.
“Selalu saya katakan, kalau di dalam satu lapas ada pemakai, ada bandar, ada kurir, (jadi) pasar, itu hukum,” kata Yasonna dilansir dari Rmolid.
“Maka pemakainya yang harus dihilangkan (direhabilitasi). Bandarnya dimiskinkan melalui TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang),” ujar Yasonna menerangkan.
Ia menurutkan bahwa usulnya itu bisa dimasukkan di Undang-Undang Narkotika
“Itu ya (bandar narkoba) memang harus dimiskinkan melalui TPPU,” sambungnya.
Dengan tegas, ia pun berharap aturan memiskinkan bandar narkoba dapat diatur tegas dalam revisi Undang Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Tidak boleh tidak! Supaya dia ada efek jeranya. Nah ini mudah-mudahan, Pak, nanti bisa segera pasti. Saya harap Komisi III, yang bisa melakukannya,” ujar Yasonna.
Apalagi, kata Yasonna, bahwa rencana revisi UU Narkotika sudah disampaikan kepada Presiden Joko Widodo melalui surat pada November 2021.
Dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI, dibahas juga mengenai kinerja dan capaian Kemenkumham Tahun 2021, serta rencana kerja Kemenkumham di Tahun 2022.
Yasonna menyampaikan, telah dilakukan layanan rehabilitasi narkotika melalui rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial narapidana pengguna narkoba dengan target 21.540 narapidana pada 99 Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.