Bukan karena Kasus Suap, tapi karena ini Kapolrestabes Medan Diberhentikan

Bukan karena Kasus Suap, tapi karena ini Kapolrestabes Medan Diberhentikan

R
Helmi Yaningsi
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, Jakarta – Kapolda Sumatera Utara Irjen RZ Panca Putra mengungkap bahwa Kapolrestabes Medan, Kombes Riko Sunarko diberhentikan bukan karena kasus suap. Melainkan karena tidak melaksanakan tugasnya dengan baik sebagai seorang pimpinan.

“Jadi Kapolrestabes kita tarik ke Polda dalam rangka pemeriksaan, bukan karena yang bersangkutan menerima suap atau memerintahkan penggunaan sisa uang Rp160 juta. Tapi perannya sebagai atasan tidak dijalankan dengan baik,” kata Panca dalam keterangannya, Sabtu 22 Januari 2022.

Selanjutnya Panca mengatakan, Kombes Riko tidak terbukti memerintahkan penggunaan sisa uang Rp160 juta dari istri bandar narkoba sebagaimana yang dijelaskan seorang anggota polisi Ricardo Siahaan saat pemeriksaan sidang pengadilan, pada 11 Januari 2022 lalu.

“Tim gabungan sudah memeriksa 12 orang saksi. Salah satunya pengacara Ricardo Siahaan,” ungkapnya.

Oleh karena itu, menurutnya dari hasil pemeriksaan tersebut tidak ditemukan bukti bahwa Kapolrestabes Medan memerintahkan agar sisa uang Rp160 juta itu digunakan untuk kegiatan release, membeli sepeda motor serta untuk wasrik.

Baca Juga

“Kapolrestabes juga tidak tahu adanya penggelapan uang Rp600 juta yang dilakukan oleh Ricardo Siahaan, dan tidak tahu ada penerimaan Rp300 juta untuk membebaskan Imayanti, istri bandar narkoba agar tidak ditahan,” jelasnya, dilansir dari Liputan6.

Kemudian Panca mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan tim gabungan membenarkan Kombes Riko memerintahkan Kasat Narkoba Kompol Oloan Siahaan untuk membeli sepeda motor sebagai hadiah kepada anggota Koramil.

Hal tersebut dilakukan karena anggota Koramil telah berhasil menggagalkan peredaran ganja.

Sebagai informasi, harga motor tersebut Rp13 juta. Namun, Kombes Riko hanya membayarnya sebesar Rp7 juta saja, sedangkan sisanya Rp6 juta dibayar oleh Kompol Oloan Siahaan.

“Hal ini mestinya tidak boleh terjadi, karena sebagai atasan dia tidak boleh membebankan sisa pembayan tersebut kepada bawahannya. Hal ini sesuai Pasal 7 ayat (2) point (a) Perkap No. 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri,” ungkapnya.

“Karena itu kita tidak boleh mendzolimi seseorang dengan mengatakan dia tahu, tapi kenyataannya tidak tahu,” sambungnya dalam penjelasan yang diberikan.

Kombes Riko sebelumnya disebut turut menikmati uang suap dari istri bandar narkoba. Hal itu diungkap salah seorang anggota polisi Ricaldo Siahaan, dalam sidang kasus kepemilikan narkoba di Pengadilan Negeri Medan.

Dalam sidang terungkap sejumlah pejabat kepolisian di Polrestabes Medan menerima uang suap sebesar Rp300 juta dari istri seorang bandar narkoba. Uang itu diduga dibagi-bagikan ke Kasat Narkoba Polrestabes Medan sebesar Rp150 juta, hingga Kanit Narkoba Polrestabes Medan Rp40 juta.

Bahkan nama Riko disebut memerintahkan penggunaan sisa uang suap Rp75 juta untuk membeli hadiah berupa motor. Motor itu diberikan kepada seorang Babinsa TNI.

Tim gabungan Polda Sumut dan Propam Mabes Polri turun tangan mengecek kabar tersebut. Dalam kasus ini, Riko membantah menerima uang suap tersebut.

“Kasus yang ditangani Satnarkoba itu, tidak pernah dilaporkan ke saya. Gimana saya mau bagi-bagi uangnya. Kasusnya saja nggak dilaporkan,” kata Riko.

Dia juga membantah soal uang itu digunakan untuk membeli motor untuk seorang Babinsa TNI. Riko menegaskan motor itu dia beli dengan uang sendiri.

“Kalau soal motor, saya pesan sendiri dan bayar lunas. Dan harganya bukan Rp75 juta, Rp10 juta lebih aja itu motor bebek,” tutupnya.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.