Terkini.id, Makassar – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Makassar, Iman Hud menjelaskan pedoman pelaksanaan protokol kesehatan mengacu pada 6 poin untuk pelaku usaha.
Hal itu kata dia mengacu pada Perwali No 31 Tahun 2020.
Adapun 6 poin tersebut, antara lain, memastikan area tempat kerja harus steril.
“Wajib menggunakan masker, jaga jarak minimal 1 meter. Menyediakan alat pengukur suhu tubuh bagi karyawan dan pengunjung,” kata dia di Posko Covid-19 Kota Makassar, Selasa, 23 Juni 2020.
Selain itu, ia mengatakan, wajib menyediakan tempat fasilitas tempat cuci tangan atau pembersih cuci tangan atau hand sanitizer. Memiliki kerjasama dengan gugus tugas internal.
- Asmo Sulsel Gelar Honda Premium Matic Day 2026 di Maros Selama Tiga Hari
- Semen Tonasa Raih Penghargaan pada HUT ke-66 Pangkep, Buktikan Kontribusi Nyata bagi Daerah
- Perambahan Hutan di Kawasan PPKH, Gakkum Imbau Laporkan untuk Diproses Hukum
- Bank Mandiri Gelar Donor Darah Massal di Makassar, Libatkan 2.800 Pendonor Secara Nasional
- Kisah Bupati Lutim: Menunda Kuliah, Jadi Sopir, Lalu Raih Cumlaude
“Terakhir, menyediakan sarana informasi berupa anjuran atau himbauan tentang tentang pencegahan Covid-19,” ungkapnya.
Saat ini, kata Iman pihaknya telah menegur sekitar seribu orang selama pandemi Corona atau Covid-19.
“Sebanyak 69 toko telah melanggar dan mendapat teguran dari ratusan toko yang dipantau,” ungkapnya.
Bagi pelaku usaha yang terbukti melanggar protokol kesehatan Covid-19, Iman mengatakan, pihaknya telah menyediakan surat teguran dan pernyataan.
“Saya bersedia menjadi pelopor pencegahan penyebaran Covid-19 di Kota Makassar,” pungkasnya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
