Terkini.id, Makassar – Batas pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) telah berakhir pada Senin, September 2019. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar Irwan Adnan mengatakan, mulai hari ini penunggakan PBB akan dikenakan denda sebesar 2 persen.
“Yah sudah pasti mulai hari ini sudah dikenakan denda sebesar 2 persen. Dan kalau belum bayar sampai bulan 10 akan dikenakan denda, kalau sudah bulan 11 denda 4 persen dan bulan 12 dendanya 6 persen,” kata Irwan di Balai Kota Makassar, Selasa, 1 Oktober 2019.
Irwan mengakui, sejauh ini pihaknya hanya mendapatkan sekitar Rp140 miliar dari hasil PBB. Kendati begitu, ia mengatakan bila dibandingkan dengan persentase pencapaian tahun sebelumnya ada kenaikan Rp9 miliar.
“Harusnya kan tahun kemarin 100 persen, tetapi kalau dipersentasekan PBB untuk tahun ini baru mencapai 65 persen atau sekitar Rp140 miliar dari target sebesar Rp215 miliar,” ungkapnya.
Ia mengatakan, capaian target pendapatan PBB di batas akhir pembayaran lantaran adanya penyesuaian pajak komersil yang telah mengalami lonjakan kenaikan yang cukup besar.
- DJP Luncurkan Coretax Form dan Coretax Mobile, Jumlah Akun Terus Meningkat
- PAD Tembus Rp1,8 Triliun, Pemkot Makassar Apresiasi Wajib Pajak di Tax Award 2025
- DJP Edukasi Perpajakan Profesi Dokter pada Dinas Kesehatan Kota Makassar
- KPP Pratama Mamuju Gelar Sosialisasi Perpajakan untuk Profesi Dokter
- Kontribusi Pajak dan Sosial, Huadi Group Mendapat Apresiasi di Bantaeng
Selain itu, Irwan mengatakan masih banyak masyarakat wajib pajak diseluruh kecamatan yang belum sadar akan pajak PBB dan belum melakukan pembayaran.
Menanggapi itu, Irwan berharap kepada seluruh camat, lurah, RW dan RW agar memberikan pemahaman kepada warganya ihwal pentingnya pembayaran PBB bagi kemajuan sebuah kota.
“Hingga akhir tahun pencapaian pajak PBB kita akan tercapai. Karena dari semua sektor pajak kami juga masih berharap bisa penuhi terget sebesar Rp1.330.000.000.000,” jelasnya.
Sehingga, lanjut Irwan, bila merujuk pada target keseluruhan Bapenda Kota Makassar dalam kurung waktu 3 bulan ke depan, maka mesti mendapatkan kurang lebih Rp500 milliar.
“Target kami keselurahan masih kekurangan Rp500 milliar, otomatis dalam waktu tiga bulan ini kita harus bergerak massif untuk mencapai kekurangan itu. Tetapi saya banyak berharap di pajak BPHTB dan PBB,” pungkasnya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
