Bobrok! Oknum ASN Berzina dengan Pria Aceh, Dicambuk 100 Kali

Bobrok! Oknum ASN Berzina dengan Pria Aceh, Dicambuk 100 Kali

R
Dzul Fiqram Nur
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, Aceh – Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) ketahuan telah berbuat zina dengan pria di Kabupaten Aceh Barat Daya, Aceh.

Diketahui, keduanya melanggar Pasal 33 ayat (1) qanun jinayah/ dan dijatuhi hukuman 100 kali cambuk.

Hal itu diputuskan oleh Mahkamah Syar’iyah Blangpidie, keduanya terbukti secara sah telah melakukan jarimah atau tindak pidana zina dan dijatuhi hukuman cambuk masing-masing 100 kali.

Adapun eksekusi cambuk itu berlangsung di halaman Lembaga Pemaysarakatan Klas IIB Blangpidie.

Terpidana perempuan dengan inisial EV, beberapa kali terlihat mengangkat tangan karena kesakitan, hingga para algojo menghentikan eksekusi tersebut beberapa kali.

Sementara terpidana pria berinisal TRJ mengalami luka bekas cambukan.

Kendati sempat berhenti beberapa kali, eksekusi cambuk tetap saja berlangsung sampai selesai dan didampingi petugas medis.

Kasi Pium Kejari Aceh Barat Daya, Agung Kurniawan mengatakan bahwa pihaknya telah melaksanakan eksekusi cambuk pada perkara jinayah terhadap EV dan TR.

“Kita melaksanakan eksekusi cambuk, pada perkara jinayah yang telah berkekuatan hukum tetap,” ujarnya.

“Di mana dalam hukuman jinayah ini telah diputus oleh Mahkamah Syar’iyah terhadap terpidana EV dan TR denan hukuman cambuk seratus kali cambuk,” tambahnya.

Agung Kurniawan juga memastikan bahwa prosesi hukuman cambuk terhadap dua pelaku telah berlangsung tanpa ada kendala.

Ia mengaku bahwa pelaksanaanya sudah cukup baik dan diselesaikan sebagaimana aturan yang ada.

“Sampai saat ini nggak ada kendala ya, berjalan dengan lancar. Eksekusi terlaksana dengan baik, hukumannya pun sampai selesai terlaksana,” terangnya.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.