Terkini.id, Jakarta – Kepala Badan NasionalPenanggulangan Terorisme (BNPT) Boy Rafli Amar menegaskan kalau pemblokiran sejumlah rekening milik Front Pembela Islam (FPI) tidak menyalahi aturan.
Mengutip suaracom, jaringan terkini.id, Boy mengatakan pemblokiran itu dilakukan guna mencegah penggunaan dana untuk kegiatan-kegiatan yang mengarah kepada radikal.
Ia menyebut proses pemblokiran rekening telah mengikuti aturan hukum yang berlaku.
“Pencegahan agar jangan sampai adanya sumber-sumber keuangan dari berbagai pihak dan disalahgunakan melakukan aksi-aksi kejahatan termasuk kegiatan yang berkaitan dengan terorisme,” kata Boy dalam acara Webinar Sosialisasi Perpres Nomor 7 Tahun 2021 terkait RAN PE, Jumat kemarin.
Pemblokiran itu kata Boy, dilakukan guna mengantisipasi adanya aksi terorisme baru.
- Dirgahayu ke-23 Terkini.id, Kepala Dinas Dukcapil Jeneponto Harap Tetap Kokoh Menyampaikan Informasi Faktual
- Pemkot Makassar Kedepankan Cara Humanis, 20 Lapak Dibongkar Mandiri
- Aksi AeroTani Mahasiswa Polbangtan Kementan Curi Perhatian di Gerakan Tanam Serempak
- 23 Tahun Terkini.id, Kapolsek Arungkeke Harapkan Tetap Jadi Pelita Informasi Tepercaya di Jeneponto
- Ansariadi, Putra Bulukumba dengan Jejak Global, Kini Pimpin FKM Unhas
Itu menjadi tindak lanjut dari ditemukannya dukungan pendanaan dari beragam pihak.
Terkait dengan perihal pemblokiran rekening, BNPT telah bekerjasama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Sebelumnya, PPATK telah selesai memeriksa dan menganalisis puluhan rekening bank milik Front Pembela Islam. Hasil pemeriksaan dan analisisnya pun telah diserahkan ke Polri.
Hal itu disampaikan oleh Kepala PPATK Dian Ediana Rae kepada wartawan, Minggu 31 Januari 2021 lalu.
Dia mengatakan total ada 92 rekening milik FPI yang telah diperiksa dan dianalisis PPATK.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
