BP2SDM KLHK Laksanakan Sarasehan Webinar Penggunaan Drone di Bidang Kehutanan

BP2SDM KLHK Laksanakan Sarasehan Webinar Penggunaan Drone di Bidang Kehutanan

R
Subhan Riyadi
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, Jakarta-Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM LHK melaksanakan seminar online penggunaan drone di bidang lingkungan hidup dan kehutanan. sarasehan online mengangkat tema Keselamatan penggunaan drone, Peluang penggunaan drone, Potensi penggunaan drone kelebihan dan kekuranagan, Spesifikasi drone untuk penggunaan sector lingkungan hidup dan kehutanan. Antusiasme pesertanya begitu membudak dari dari seluruh Indonesia dengan beragaam profesi, Mahasiswa, dosen, wiraswasta, dan Aparatur Sipil Negara lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Dr. Helmi Basalamah selaku Kepala Badan P2SDM LHK mengatakan, di era revolusi industri 4.0, penggunaan drone merupakan sebuah teknologi yang dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan proses pengambilan data yang lebih presisi sehingga mendorong pengelolaan lingkungan hidup dan kehutanan yang berkelanjutan.

Selain itu, pengunaan drone untuk pemadaman kebakaran dapat digunakan untuk melacak dan menginformasikan lokasi hotspot dengan cepat dan akurat.

“Tantanagan kedepannya adalah, bagaimana nanti penggunaan drone dapat dimaksimalkan untuk meningkatkan keberlanjutan pengelolaan lingkungan hidup dan kehutanan, sehingga drone tidak hanya digunakan sebatas Pengambilan gambar dan video,” terang Helmi Basalamah. Rabu, 15 Juli 2020.

Lebih lanjut dijelaskan, bagaiamana pengggunaan drone di KLHK, etika penggunaananya dan keselamatan dalam penggunaan dilingkungan KLHK. Melalaui sarasehan ini diharapakan dapat mengungkap bagaimana penggunaan drone secara aktif dan bijakasana dibidang LHK. Selain itu penyebarluan informasi penggunaan drone lingkup KLHK di satker-satker teknis.

Baca Juga

“Kepada peserta diharapkan dapat mengikuti sarasehan ini dengan baik sehingga dapat mengambil manfaat sebesar-besarnya tentang penggunaan drone untuk pengelolaan lingkungan hidup dan kehutanan,” pintanya.

Menurut Dr. Ir. Rhuanda Agung Sugardiman, M.Sc. penggunaan teknologi penginderaaan jauh untuk pemantauan sumber daya hutan telah dilakukan sejak tahun 1990 dengan teknologi Citra Landsat. Sejak tahun 2000-an teknologi ultra light telah digunakan oleh KLHK untuk memetakan dan menginventarisasi potensi kawasan hutan. Sejak tahun 2013 teknologi Unnamed Aerial Vehicel (UAV) atau yang lebih popular dengan istilah drone telah digunakan KLHK.

“Pertimbangan penggunaan drone untuk KLHK antara lain, biaya investainya murah, perawatan relatif mudah, dapat terbang dibawah awan sehingga mengasilkan foto udara yang bebas awan, mobilitasnya tinggi, Cepat dan akurat serta dapat dioperasikan di medan yang sulit.

Rhuanda Agung Sugardiman mengungkapkan, pemanfaatan UAV sektor kehutanan diantaranya adalah, survelilance (Keamanan) terutama pada bidang pengamanan dan konservasi kawasan, monitoring, mapping dan survey, diseminasi dan publikasi.  “Saat ini masih disususn peraturan LHK yang menagtur penggunaan drone di kawasan hutan,” singkatnya.

Narasumber berikutnya merupakan Dosen Sekolah IT ITB yang tercatat sebagai Founder Indonesia Mapping Community, Dr. Ir. Hikmat Ramdan, S.Hut.,M.Si., IPU menambahkan, penggunaan drone untuk pengeloaan lingkungan hidup dan kehutanan merupakan suatu keniscayaan karena mengelolaa Lingkungan hidup dan kehutanan terkait erat dengan keruangan dan informasi spasial. Banyak sekali peluang untuk memanfaatakan drone untuk sector lingkungan hidup dan kehutanan, diantaranya pemetaan lahan, monitoring vegetasi (NDVI) dan pemantauan dan pengamanan hutan.

Pemapar berikutnya dari Indonesia Mapping Community dari Universitas Papua, Zulfikar Mardiyadi, S.Hut.,M.Si, menguraikan pengalamannya melakukan pemetaan dengan drone, bahwa citra drone dapat digunakan untuk melakukan pemantauan lingkungan hidup dan kehutanan.

“Berdasarkan pengalaman yang kami telah lakukan, citra drone dapat digunakan untuk pemetaaan konflik batas hutan, potensi mangrove, potensi tanaman obat. Selain itu beberapa tantangan penyediaan data spaisal bidang kehutanan adlah belum adannya data spasial realisasi rehabilitasi dan peta spasial potensi hutan untuk level desa,” ujarnya.

Pemapar materi berikutnya sebagai Setjen Federasi Aero Sport Indonesia (FASI) dari Dinas Kedirgantaraan TNI AU, Kol. Agung “Sharky” Sasongko turut menularkan ilmunya. Ia mengatakan,  dalam isu keamanan nasional selaian membawa manfaat, pengoperasian drone juga memiliki potensi ancaman, diantaranya potensi menggnanggu ketertiban umum (pengoperasian drone dikawasan obyek vital Negara), penggunaan drone untuk pengantaran narkoba dan aksi-aksi terorisme lainnya.

“Lisensi untuk pilot yang mengoperasikan drone harus diberikan kepada pilot drone sebagai bagian untuk mengontrol pilot taat dan patuh pada regulasi pengoperasian drone,” jelasnya.

Beberapa peraturan yang mengatur keselamatan penerbangan drone diantarnaya adalah UU nomor 1 tahun 2009 tentang penerbangan, PP nomor 4 tahun 2018 tentang pengamanan wilayah udara Republik Indonesia.

“Sebagai Negara yang sangat luas dan ruang udara yang sangat besar, pilot drone sebiknya mematuhi regulasi yang telah ada untuk mengatur keselamatan dan ketertiban penggunaan ruang udara di Indonesia,” kunci pilot ini.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.