Terkini, Makassar — Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) memastikan dana haji yang disetorkan masyarakat tidak hanya disimpan, tetapi dikelola secara syariah, aman, dan produktif untuk menghasilkan nilai manfaat bagi jemaah haji Indonesia.
Melalui pengelolaan dana yang dilakukan secara profesional dan transparan, BPKH turut membantu menekan biaya penyelenggaraan ibadah haji sehingga beban yang ditanggung jemaah menjadi lebih ringan.
Pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi, rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tercatat sebesar Rp87.409.365 per jemaah. Namun dari total tersebut, rata-rata Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayarkan langsung oleh jemaah hanya sebesar Rp54.193.806.
Sementara selisih sebesar Rp33.215.559 ditopang dari nilai manfaat hasil pengelolaan dana haji oleh BPKH. Nilai manfaat tersebut berasal dari imbal hasil investasi syariah yang dilakukan dengan prinsip kehati-hatian.
Selain itu, jemaah juga memperoleh living cost sebesar 750 Riyal Saudi atau setara sekitar Rp3,4 juta per orang untuk mendukung kebutuhan operasional selama berada di Arab Saudi.
- Makassar Job Fair 2026 Buka 1.547 Lowongan, Pemkot Fokus Tekan Pengangguran
- LAKI Demo Polres Jeneponto, Dantim Resmob Mengaku Marah, Kecewa Ada Perlakuan Tak Pantas ke Kasat Reskrim
- Merdeka Daya, PLN UID Sulselrabar Ajak Masyarakat Manfaatkan Diskon 50 Persen Tambah Daya
- Pemprov Sulsel Beri Penghargaan Kepada PLN UID Sulselrabar atas Kontribusi Program Strategis Pemda
- Grab dan Coca-Cola Perkuat UMKM Makassar Lewat Teras Perwira 2026
Tak hanya itu, setiap jemaah juga memiliki nilai manfaat yang tercatat dalam Virtual Account (VA) masing-masing. Saldo tersebut dapat dimanfaatkan untuk membantu proses pelunasan biaya haji.
Kepala Badan Pelaksana BPKH, Fadlul Imansyah, mengatakan pengelolaan dana haji dilakukan dengan mengedepankan keamanan dana sekaligus memberikan manfaat optimal kepada jemaah.
“Dana haji yang dikelola BPKH tidak hanya dijaga keamanannya, tetapi juga dioptimalkan secara syariah agar memberikan nilai manfaat bagi jemaah. Nilai manfaat inilah yang membantu menjaga biaya haji tetap lebih rasional dan meringankan beban jemaah,” ujar Fadlul Imansyah dalam keterangan resminya pada Jumat 8 Mei 2026..
Menurutnya, hasil pengelolaan dana haji dialokasikan langsung ke Virtual Account jemaah sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara nyata oleh calon jemaah haji Indonesia.
BPKH menegaskan seluruh pengelolaan dana dilakukan secara transparan, profesional, dan berkelanjutan agar dana setoran jemaah tetap aman sekaligus memberikan manfaat jangka panjang bagi penyelenggaraan ibadah haji nasional.
Untuk memudahkan akses informasi, BPKH juga menyediakan layanan pengecekan nilai manfaat melalui aplikasi BPKH Apps. Melalui aplikasi tersebut, jemaah dapat memantau perkembangan nilai manfaat dan informasi Virtual Account secara praktis.
“BPKH berharap pengelolaan dana haji yang amanah dan produktif dapat terus mendukung penyelenggaraan ibadah haji yang lebih efisien, transparan, dan terjangkau bagi masyarakat Indonesia,” tandasnya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
