Bahas Inver PTKH, BPKH Wilayah VII Makassar Manfaatkan Aplikasi Zoom

Bahas Inver PTKH, BPKH Wilayah VII Makassar Manfaatkan Aplikasi Zoom

R
Subhan Riyadi
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id Makassar-Ditengah kondisi Pandemi Covid 19 dan sebagai upaya pencegahan Penyebaran Covid 19, di Balai Pemantaan Kawasan Hutan Wilayah VII Makassar, telah melakukan pengaturan terhadap pagawai yang bekerja di kantor (WAO/Work At Office) dan yang bekerja di Rumah (WFH/Work From Home).

Agar penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik sesuai tugas pokok dan fungsi BPKH Wilayah VII Makassar tetap berjalan dengan baik dan optimal.

Hariani Samal, S.Hut., M.Si. selaku Kepala BPKH Wil. VII Makassar tetap melakukan monitoring dan evaluasi terhadap capaian dari target kegiatan yang telah direncanakan, seperti yang dilakukan pada Hari Selasa, 28 April 2020, melaksanakan Vidio conference dengan para pihak seperti Dinas Kehutanan Provinsi Sulsel dan Kanwil ATR/BPN Sulsel, Koordinator Kabupaten dan tim GIS BPKH Wilayah VII Makassar mengenai Perkembangan Usulan Permohonan Inventarisasi dan Verifikasi Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan tahun 2020.

Kepala Seksi Informasi Sumber Daya Hutan BPKH Wilayah VII Makassar, Suleman Patiung, S.Hut, menyampaikan rencana pelaksanaan kegiatan Inventarisasi dan Verifikasi Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (INVER PTKH) di Sulawesi Selatan seluas 18.238,36 ha yang akan dilaksanakan di 6 (enam) Kabupaten yaitu; Gowa, seluas 5.669,93 ha, Takalar 1.293, 92 ha, Jeneponto, 3.816,17 ha, Pinrang 3,677, 94 ha, Soppeng 1.279,41 ha dan Tana Toraja 2.500,99 ha.

Dari data Perkembangan Usulan Permohonan Inventarisasi dan Verifikasi Penguasaan Tanah dalam kawasan yang disampaikan oleh masing-masing koordinator Kabupaten, diketahui kesiapan dan antusias Pemerintah Kabupaten dalam mendukung kelancaran kegiatan tersebut, hal ini terlihat dengan telah ditanda tanganinya surat beserta peta lampirannya oleh Bupati sebagai syarat untuk proses selanjutnya berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2017 dan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI Nomr 3 Tahun 2018.

Baca Juga

Akibat dari Pandemi Covid 19 dan pemberlakuan PSBB menjadi salah satu kendala yang dijumpai dalam penyerahan usulan permohonan dari Pemerintah Desa dan Pemerintah Kabupaten.

Siti Khadijah Munirah Wahid, S.Hut., M.Si. yang mewakili Dinas Kehutanan Provinsi menyampaikan dukungan dan apresiasi atas kemajuan yang telah dicapai hingga saat ini, dan akan meningkatkan komunikasi dan koordinasi ke Pemerintah Kabupaten serta Kepala KPH dimana lokasi kegiatan Inver PTKH guna kelancaran pelaksanaan kegiatan ini.

Dalam arahan terhadap hasil capain ini, Hariani Samal, S.Hut., M.Si. menyampaikan terhadap Surat Permohonan bupati dan peta lampiran yang telah diterima oleh BPKH Wilayah VII Makassar segera disampaikan kepada Kepala Dinas Kehutanan Provinsi selaku Ketua Tim Inventarisasi dan Verifikasi Penguasaan Tanah Dalam Kawasan Hutan Provinsi Sulawesi Selatan dan selanjutnya di lakukan desk analysis oleh Koordinator Kabupaten bersama tim GIS BPKH Wil. VII Makassar.

Vidio Conference sendiri berlangsung sekitar 2 jam dari jam 9.30 sampai dengan 11.30 wita dengan mempergunakan aplikasi zoom meting, sebelum mengakhiri Vidio Conference ini, Ani sapaan akrab Kepala BPKH VII Makassar kembali mengingatkan kepada seluruh Pegawai agar mendorong partisipasi masyarakt dengan mengajak warga di lingkungan tempat tinggalnya untuk patuh terhadap protocol penanganan Covid 19 dengan selalu memakai masker, tidak keluar rumah kalau tidak ada keperluan mendesak dan selalu menjaga jarak aman ketika melakukan komunikasi antar individu (social/Physical distancing), menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat, dan secara suka rela bergotong royong membantu meringankan beban masyarakat yang lebih membutuhkan disekitar tempat tinggalnya.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.