BPOM Tarik Kosmetik Madame Gie Gisell, Soroti Kandungan Bahaya Berisiko Kanker
Komentar

BPOM Tarik Kosmetik Madame Gie Gisell, Soroti Kandungan Bahaya Berisiko Kanker

Komentar

Terkini.id, Jakarta – Kosmetik Madame Gie Gisell ditarik dari peredaran setelah masuk dalam daftar 16 produk kandungan bahan berbahaya.

Produk tersebut di antaranya Madame Gie Sweet Cheek Blushed 03, Madame Gie Nail Shell 14, dan Madame Gie Nail Shell 10.

BPOM menyebut tiga produk Madame Gie itu mengandung pewarna merah K3 dan K10. Yaitu mengandung bahan pewarna terlarang, yakni pewarna tekstil dan cat tembok.

Deputi Bidang Pengawas Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik BPOM RI Reri Indriani memaparkan terkait tanda kosmetik yang mengandung bahan pewarna berbahaya. Yaitu warna yang sangat mencolok, juga klaim warna polesan yang bisa tahan lama.

“Waspada terhadap promosinya yang tidak masuk akal. Misalnya penggunaan pewarna tekstil atau cat tembok pada kosmetik, salah satu cirinya adalah warnanya mencolok (tidak soft),” ujar Reri.

DPRD Kota Makassar 2023
Baca Juga

“Kalau dia mengandung bahan yang diperbolehkan, warnanya soft. Kemudian ada klaim tahan lama. Biasanya kalau produk diperbolehkan, itu tidak bisa (bertahan lama). Itu ciri-cirinya, cara mengenali,” tambah Reri.

Reri juga mengatakan, penting bagi masyarakat untuk berhati-hati dalam membeli produk kosmetik.

Karena, kosmetik biasanya digunakan setiap hari bahkan bisa berulang kali di area wajah hingga bibir.

Sedangkan pada kandungan pewarna terlarang di kosmetik bersifat karsinogenik atau bisa memicu kanker.

“Kami mengimbau untuk menjadi masyarakat yang cerdas dan cermat. Selalu membeli pada toko-toko resmi, official store. Karena sekarang dari pembelian konvensional banyak beralih ke pembelian online,” terang Reri.

“Jadi pastikan (membeli produk kosmetik) di official store dan cermat. Jangan percaya kepada promosi dan iklan yang berlebihan. Dari produknya bisa dilihat, misalnya warnanya ngejreng, kemudian ada klaim misalnya kosmetik lipstik tahan lama 24 jam,” pungkas Reri, di Kantor BPOM RI, Jakarta Pusat, Selasa 4 Oktober 2022. Dikutip Terkini.id dari detikcom.