Bubarkan Gugus Tugas, Pemkot Makassar Bentuk Satgas Covid-19

Bubarkan Gugus Tugas, Pemkot Makassar Bentuk Satgas Covid-19

K
FD
Kamsah
Fachri Djaman

Tim Redaksi

Terkini.id, Makassar – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar telah membubarkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 daerah. Lantas membentuk Satuan Tugas (Satgas) penanganan Covid-19.

Sekretaris Daerah Kota Makassar, M Ansar beralasan adanya kebijakan tersebut lantaran Kota Makasssar sudah masuk zona orange penyebaran virus corona.

“Ini perintah Presiden RI dalam dukumen yang diterima. Diputuskan Gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 berakhir. Selanjutnya, penanganan akan dilanjutkan oleh Satgas,” kata Ansar di Posko Covid-19 Kota Makassar, Jalan Nikel Raya, Kamis, 15 Oktober 2020.

Selain itu, Ansar mengaku mendapat perintah dari pimpinan untuk memindahkan posko induk yang berlokasi di Balai Mutiara ke Baruga Angin Mammiri, Rumah Jabatan Wali Kota di Jalan Penghibur.

“Itu dinilai lebih representatif,” ungkapnya.

Baca Juga

Di tempat yang sama, Asisten I Pemkot Makassar, M Sabri mengatakan ada beberapa perbedaan struktur kedudukan dan tugas di Satuan Tugas dengan di Gugus Tugas sebelumnya. 

Seperti kedudukan wakil ketua menyusuaikan jumlah Forkopimda, termasuk dari TNI dan Polri.

“Di satgas ini, forkopimda merangkap wakil ketua. Kalau dari pemda diisi oleh sekda dan saya sendiri,” jelasnya.

Sabri mengatakan Gugus Tugas bertugas memastikan masyarakat disiplin protokol kesehatan, sehingga lebih banyak penindakan berupa sanksi dan denda.

Sementara, saat ini, Satuan tugas berfungsi mengubah perilaku masyarakat untuk taat protokol Kesehatan.

“Artinya tidak perlu lagi kita terus memberikan denda dan hukuman. Dengan sendirinya masyarakat akan sadar,” ungkapnya. 

Sabri menegaskan dalam Satuan Tugas ada 5 bidang. Salah satunya bidang perubahan perilaku. Tugasnya mengubah sikap masyarakat untuk lebih taat mengenai protokol kesehatan.

Sabri menambahkan satgas ini ada beberapa penekanan yang hendak dicapai, termasuk pemulihan ekonomi.

“Seluruh operasional satgas dibebankan dalam APBD. Ini sesuai regulasi,” tutupnya.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.