Terkini.id, Bone – Bupati Bone A Fahsar Mahdin Padjalangi mengeluarkan kebijakan menggratiskan 12 item pajak retribusi bagi masyarakat Bone selama dua bulan ke depan yakni, terhitung April – Mei 2020.
Kebijakan tersebut diambil atas pertimbangan kondisi usaha masyarakat yang semakin lesu akibat wabah Virus Corona.
Dalam rangka membantu usaha dan masyarakat terhadap kelesuan ekonomi, bupati sudah merapatkan bersama, pajak dan retribusi selama bulan April dan Mei 2020.
“Pembayarannya dibebaskan,” kata Bupati Fahsar saat konfrensi pers di ruang rapat pimpinan Kantor Bupati Bone, Selasa 7 April 2020.
12 pajak yang dibebaskan pembayarannya, yakni pajak hotel, pajak restoran, pajak restoran, pajak hiburan, pajak air tanah, retribusi pasar, dan pemakaian kekayaan daerah.
- Doublehelix Indonesia Peringati Usia ke-17 dengan Evaluasi Kinerja dan Malam Apresiasi Karyawan
- 5 Dokumen Wajib agar Pinjaman Online Cepat Cair Tanpa Ditolak
- UMI Gelar Executive Strategic Summit 2026, Rumuskan Arah Besar Transformasi Menuju UMI 2030
- Lewat Little Explorers, KALLA Perkuat Kedekatan Keluarga dan Tumbuhkan Semangat Belajar Anak
- Dari Aklamasi Menuju Kolaborasi, Abd. Fajar Pimpin KNPI Jeneponto Periode 2026--2029
Pajak Rumah Pemotongan Hewan (RPH), pelelangan, rekreasi dan olahraga, retribusi pelayanan persampahan, pengujian kendaraan bermotor serta pajak IMB di bawah bangunan Rp 5 miliar.
Tak hanya itu, penggunaan air Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Bone juga digratiskan di tengah wabah Covid-19.
Pembebasan pembayaran air PDAM Bone hanya untuk warga kurang mampu, tempat ibadah, dan tempat umum.
”Adapun jenis pelayanan PDAM yang kami bebaskan pembayarannya, yakni hidran umum sebanyak 170 SL, sosial sebanyak 172 SL, non niaga A sebanyak 227 SL, dan non niaga B sebanyak 5026 SL,” kata Fahsar.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
