Bupati Bone Gratiskan Sejumlah Pajak dan Air PDAM Bagi Warga Tidak Mampu

Bupati Bone Gratiskan Sejumlah Pajak dan Air PDAM Bagi Warga Tidak Mampu

Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, Bone – Bupati Bone A Fahsar Mahdin Padjalangi mengeluarkan kebijakan menggratiskan 12 item pajak retribusi bagi masyarakat Bone selama dua bulan ke depan yakni, terhitung April – Mei 2020.

Kebijakan tersebut diambil atas pertimbangan kondisi usaha masyarakat yang semakin lesu akibat wabah Virus Corona.

Dalam rangka membantu usaha dan masyarakat terhadap kelesuan ekonomi, bupati sudah merapatkan bersama, pajak dan retribusi selama bulan April dan Mei 2020.

“Pembayarannya dibebaskan,” kata Bupati Fahsar saat konfrensi pers di ruang rapat pimpinan Kantor Bupati Bone, Selasa 7 April 2020.

12 pajak yang dibebaskan pembayarannya, yakni pajak hotel, pajak restoran, pajak restoran, pajak hiburan, pajak air tanah, retribusi pasar, dan pemakaian kekayaan daerah.

Baca Juga

Pajak Rumah Pemotongan Hewan (RPH), pelelangan, rekreasi dan olahraga, retribusi pelayanan persampahan, pengujian kendaraan bermotor serta pajak IMB di bawah bangunan Rp 5 miliar.

Tak hanya itu, penggunaan air Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Bone juga digratiskan di tengah wabah Covid-19.

Pembebasan pembayaran air PDAM Bone hanya untuk warga kurang mampu, tempat ibadah, dan tempat umum.

”Adapun jenis pelayanan PDAM yang kami bebaskan pembayarannya, yakni hidran umum sebanyak 170 SL, sosial sebanyak 172 SL, non niaga A sebanyak 227 SL, dan non niaga B sebanyak 5026 SL,” kata Fahsar.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.