Pemerintah DKI Jakarta Cabut Izin Usaha Perusahaan yang Larang Karyawannya Work From Home

Pemerintah DKI Jakarta Cabut Izin Usaha Perusahaan yang Larang Karyawannya Work From Home

HZ
Hasbi Zainuddin

Penulis

Terkini.id, Jakarta – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bakal mencabut izin usaha perusahaan yang tidak memperkenankan karyawannya untuk work from home (WFH) atau bekerja dari rumah.

Menurut Anies yang juga mantan Mendikbud tersebut, kebijakan ini dilakukan karena pada kenyataannya, masih banyak perusahaan yang mengharuskan karyawan bekerja di kantor di masa PSBB.

“Review akan dilakukan dan kami akan melakukan tindakan tegas. Bisa berbentuk evaluasi atas izin-izin. Izin usahanya akan dievaluasi dan bila melakukan pelanggaran dan itu berulang terus, maka kita bisa cabut izin usahanya,” kata Anies di Balai Kota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Senin, 13 April 2020 seperti dilansir dari vivanews.

Anies menyampaikan, selama masa PSBB yang akan berlangsung dua pekan ke depan, hanya ada delapan sektor usaha yang masih diizinkan mengharuskan karyawannya ke kantor. Sektor itu seperti kesehatan, pangan, energi, telekomunikasi, juga kesehatan.

“Saya meminta kepada semua komponen, di luar sektor-sektor yang dikecualikan, supaya menaati ketentuan ini,” ujar Anies.

Baca Juga

Ia juga mengemukakan, masih banyaknya warga di sekitar Jakarta yang bepergian ke ibu kota Senin ini, diyakini diakibatkan oleh masih banyaknya juga perusahaan yang mengharuskan karyawannya ke kantor. Anies ingin perusahaan-perusahaan itu segera memenuhi ketentuan.

“Banyak mereka yang berangkat ke Jakarta karena perusahaannya tidak melakukan pengurangan aktivitas di tempat kerja,” ujar Anies.

Pergerakan Masih Masif

Anies Rasyid Baswedan juga menyampaikan, bahwa pada hari keempat pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Senin, 13 April 2020, pergerakan manusia ke ibu kota, cukup tinggi.

Menurut Anies, itu Senin merupakan hari pertama kerja sejak PSBB diberlakukan Jumat pekan lalu, 10 April 2020.

“Senin ini, nampak pergerakan lebih tinggi. Jadi kami menyaksikan, khususnya pergerakan dari luar Jakarta, ke dalam Jakarta, itu masih cukup padat,” ujar Anies di Balai Kota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta.

Anies mengungkapkan, pergerakan yang tinggi membuat penerapan PSBB yang dilakukan sebagai upaya menekan penularan corona, menjadi tidak sepenuhnya efektif. Pergerakan yang tinggi ditengarai diakibatkan dua Pemda, yaitu Jawa Barat (Jabar), juga Banten, belum menerapkan kebijakan serupa di daerah-daerah di sekitar Ibu Kota.

“Kita menyadari bahwa PSBB baru berlaku di provinsi Jakarta, sementara Jabodetabek ini tiga provinsi,” ujar Anies.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.