Terkini.id, Jeneponto – Bupati Iksan Iskandar dalam rapat paripurna tingkat I paparkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) di ruang paripurna Gedung DPRD Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, Rabu, 25 Januari 2023.
Pemaparan Ranperda oleh Bupati Iksan terkait pajak dan retribusi daerah serta revisi Perda nomor I tahun 2021 tentang pendirian Perseroda
Rapat Paripurna dibuka langsung oleh ketua DPRD H. Aripuddin yang dihadiri oleh sejumlah anggota dewan, Forkopimda, Sekda, Kepala OPD serta para Camat.
Pada kesempatan itu, Bupati Iksan Iskandar menjelaskan kedua Ramperda dimaksudkan sebagai upaya pengeloalaan, penataan, pemugutan pajak dan retribusi daerah
“Sedangkan revisi Perda nomor I tahun 2021 tentang pendirian Perseroda dilakukan untuk menyesuaikan antara peran BUMD dan kebutuhan masyarakat,” jelas Iksan Iskandar.
- Pemkab Jeneponto Resmi Distribusikan KKS Program PLH dan Sembako Tahap II Tahun 2026
- Pemkab Jeneponto Perkuat Sinergi Dengan Pemprov Sulsel, Dorong Kemandirian Ekonomi Perempuan
- Pemkab Jeneponto Perkuat Kesiapsiagaan Lintas Sektor Hadapi Cuaca Ekstrem dan Musim Kemarau
- Pemkab Jeneponto Gelar Gladi Bersih Pengibaran dan Penurunan Bendera Merah Putih Jelang HUT ke-81 RI
- Meriahkan HUT ke-81 RI, Pemkab Jeneponto Gelar Gerak Jalan Indah, Peserta Sangat Antusias
Kedua Ranperda disampaikan Iksan Iskandar dengan harapan agar mendapat respon yang baik dari anggota DPRD dan Masyarakat Jeneponto.
“Kami harap segera dibahas dalam suasana kondusif dan suasana kekeluargaan demi kemaslahatan masyarakat Jeneponto,”jelasnya
Rapat paripurna TK. I DPRD kabupaten jeneponto kemudian dilanjutkan untuk mendengarkan pemandangan Fraksi
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
