Terkini.id, Jeneponto – Bupati Iksan Iskandar dalam rapat paripurna tingkat I paparkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) di ruang paripurna Gedung DPRD Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, Rabu, 25 Januari 2023.
Pemaparan Ranperda oleh Bupati Iksan terkait pajak dan retribusi daerah serta revisi Perda nomor I tahun 2021 tentang pendirian Perseroda
Rapat Paripurna dibuka langsung oleh ketua DPRD H. Aripuddin yang dihadiri oleh sejumlah anggota dewan, Forkopimda, Sekda, Kepala OPD serta para Camat.
Pada kesempatan itu, Bupati Iksan Iskandar menjelaskan kedua Ramperda dimaksudkan sebagai upaya pengeloalaan, penataan, pemugutan pajak dan retribusi daerah
“Sedangkan revisi Perda nomor I tahun 2021 tentang pendirian Perseroda dilakukan untuk menyesuaikan antara peran BUMD dan kebutuhan masyarakat,” jelas Iksan Iskandar.
- Pemkab Jeneponto Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi Nasional, Tekankan Pendidikan Anti Korupsi dan Integritas
- Strategi Ketahanan Pangan, Pemkab Jeneponto Susun Pola Tanam, Optimalkan Irigasi demi Kesejahteraan Petani
- Membangun Dasar Pemerintahan Bersih, Kolaborasi Pemkab Jeneponto dan KPK Gagas Pencegahan Korupsi
- Kembangkan UKM, Pemkab Jeneponto Verifikasi dan Mutahirkan Data
- Pemkab Jeneponto Ajak Warga Salat Idul Fitri 1447 H di Stadion Mini Turatea, 21 Maret 2026, ini Himbauannya
Kedua Ranperda disampaikan Iksan Iskandar dengan harapan agar mendapat respon yang baik dari anggota DPRD dan Masyarakat Jeneponto.
“Kami harap segera dibahas dalam suasana kondusif dan suasana kekeluargaan demi kemaslahatan masyarakat Jeneponto,”jelasnya
Rapat paripurna TK. I DPRD kabupaten jeneponto kemudian dilanjutkan untuk mendengarkan pemandangan Fraksi
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
