Terkini.id, Luwu Timur – Bupati Luwu Timur, Budiman menegaskan bahwa pemerintah akan tetap mengkomunikasikan aspirasi masyarakat yang menggarap lahan di Tanamalia.
Namun, dia juga mengingatkan tentang hak PT Vale Indonesia Tbk (PT Vale) yang sudah diberikan kewenangan oleh negara untuk menggarap lahan sesuai peraturan dan perundangan yang berlaku.
“PT Vale diberikan hak oleh negara untuk menggarap lahan sesuai peraturan dan perundangan yang berlaku. Tapi di lain sisi, ada masyarakat yang bekerja di atas lahan dalam hal ini didalam Kawasan Hutan tanpa Izin. Ini dua hal yang harus kita komunikasikan baik dengan PT Vale maupun dengan Instansiterkait lainnya,” terang Bupati Luwu Timur, Budiman saat berbicara di depan sejumlah warga di Kantor Bupati Luwu Timur pada 8 Agustus Juli 2023.
“PT Vale diberikan izin oleh negara, dan Vale ada kewajiban yang harus dia bayar. Bayar land rent, sewa tanah, pajak, PSDH (Provisi Sumber Daya Hutan), DR (Dana Reboisasi) atas tegakan yang tumbuh alami di Kawasan Hutan serta berpotensi akan adanya denda atas PSDH dan DR yang tidak dilakukan sebagaimana mestinya yang diakibatkan oleh Perambahan ini dan macam-macam,” jelas dia.
Dia juga menyampaikan, meskipun pemerintah daerah tidak punya kewenangan terkait izin pertambangan dan terkait kehutanan, namun pihaknya akan tetap mengkomunikasikan informasi warga ke pemerintah pusat.
- PT Vale Tuntaskan Enam Titik Penanganan Tumpahan Pipa Minyak di Towuti
- Topang Ekonomi Sulsel lewat Industri Hijau, PT Vale Raih Penghargaan di Momen HUT Ke-356 Provinsi
- Penjualan Bijih Nikel di Morowali Beri Kontribusi Ekonomi Daerah, PT Vale Tegaskan Komitmen Tumbuh Bersama Masyarakat
- Indonesia Ada di Pusat Mineral Kritis, CEO PT Vale Sebut Tugas Industri Tidak Cuma Memenuhi Permintaan Nikel Global
- PT Vale bersamaPemkab Kolaka dan Huayou Teken MoU Strategis, untuk Kabupaten yang Sehat Bersih dan Berdaya
“Sebagai pemerintah daerah, kita memang punya keterbatasan. Tetapi kita bisa sampaikan ke pusat baik dengan Dinas LHK SulSel, Gakkum, Kepolisian dan Kejaksaan Negeri,” ungkapnya lagi.
Kepala Desa Loeha, Hamka Tandioga, menyampaikan, PT Vale sebenarnya sudah menyosialisasikan eksplorasi kawasan hutan ke masyarakat.
“Vale sudah melakukan sosialisasi. Kami juga sudah menyampaikan ke warga. Karena Vale ini memegang Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan atau PPKH. Kita tidak punya wewenang untuk menghalangi ini, karena ini kebijakan negara,” terang Hamka, 9 Agustus 2023.
Menurut dia, pemerintah desa harus berdiri di atas regulasi. “Kita tidak berpihak ke PT Vale, tapi harus beridiri di atas aturan. Meskipun, kami tetap berkoordinasi ke Vale, karena warga yang sudah menggarap lahan di kawasan hutan IPPKH ini sudah mendapat kesejahteraan dari hasil menanam lada walaupun secara regulasi tidak mempunyai izin dari Kehutanan,” ujar dia lagi.
Pemerintah Desa Loeha, bersama desa lain yang masuk dalam kawsan IPPKH PT Vale, sebelumnya telah mengingatkan warga yang melakukan aksi demonstrasi menolak tambang.
“Kita sudah konsultasi ke mereka semua, namun mereka tetap melakukan aksi,” jelas dia.
Karena masyarakat tidak punya dasar hukum untuk menolak eksplorasi tambang Vale yang telah mengantongi IPPKH, pihaknya sendiri sedang memberikan solusi untuk ratusan kepala keluarga yang menggarap lahan di Tanamalia sebagai kebun lada.
“Pak Bupati kemarin meminta Pemerintah Desa, untuk mencatat semua kepala keluarga yang menggarap lahan yang masuk kontrak karya, untuk kita negosiasikan dengan Vale termasuk kepada Instansi Pemerintah Terkait,” ungkapnya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.