Terkini.id, Jeneponto – Cairkan dana desa DD dan ADD, Kepala Desa Barayya, Kecamatan Bontoramba, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, Nawir tidak melibatkan bendahara dan bahkan melabrak peraturan Bupati Jeneponto nomor 32 tahun 2021.
Kepala Desa Barayya, Nawir mencairkan DD dan ADD dengan membuat surat keputusan (SK) pengangkatan Kaur Keuangan atas nama Ibnu Hajar yang diduga melabrak peraturan Bupati Jeneponto nomor 32 tahun 2021.
Sesuai informasi yang dihimpun Terkini.id, SK pengangkatan Kaur Keuangan diterbitkan pada 22 Maret 2024.
Padahal dalam peraturan Bupati Jeneponto nomor 32 tahun 2021 yang di tertuang pada pasal 97 mengatur Kepala Desa, Penjabat Kepala Desa dan Pelaksana Tugas Kepala Desa dilarang melakukan pemberhentian, pengangkatan dan mutasi perangkat desa 6 (enam) bulan sebelum dan setelah pelaksanaan pemungutan suara pemilihan kepala desa.
Bendahara Desa Barayya, Aripin kepada Terkini.id, mengaku tidak dilibatkan dalam pencairan Dana Desa dan Anggaran Dana Desa.
- Polemik Seleksi Paskibraka Sulsel Mengemuka, Ketua INTI Soroti Dugaan Rasisme Terselubung
- Ketua Purna Paskibra Makassar Tegaskan Nasionalisme Tak Ditentukan oleh Etnis!
- Kelolaan Emas BSI Regional Makassar Tembus 163 Kilogram, Berat Transformasi Digital Bulion Bank
- Beasiswa Kalla 2026 Resmi Dibuka, Dukung Generasi Muda Indonesia dan Berdaya
- Dian Ayu Pratiwi Satria, Hadir di Tengah Warga Kalimporo, Reses Jadi Jembatan Aspirasi Nyata
“Lucu pak, pada tanggal 27 Maret Pak Desa datang dirumah, dia mengarahkan saya ke Bank, tanggal 28 Maret saya ke Bak Sulselbar, tapi saya menunggu di Bank beliau tidak datang dan bahkan saya telpon berulang kali tapi tidak diangkat,” Kata AripinAripin, saat dikonfirmasi, Kamis, 18 April 2024.
Lebih lanjut Aripin mengaku terjut saat mengecek aplikasinya, ternyata dana desa sudah ditarik pada 3 April 2024.
“Ternyata Dana masuk di rekening Desa tanggal 2 April 2024, dia tarik 3 April 2024, oleh Ibnu Hajar, yang sesuai UU Desa dan Peraturan bupati dia belum bisa melakukan pergantian dan mutasi aparat desa, karena belum sampai enak bulan pasca pemilihan Desa,” Jelas Aripin.
Anehnya, Kades Barayya, Nawir sudah membuat SK Kaur Keuangan atas nama Ibnu Hajar pada 22 Maret 2024 dan mendatangi Kaur Keuangan lama, Aripin pada 27 Maret 2024 dan Mengajaknya ke Bank untuk mencairkan dana Desa.
“Saya merasa kecewa, kerena ternyata SK bendahara baru sudah dia terbitka baru datang kerumah,” Terang Aripin.
Ditanya terkait, apakah benar bahwa pencairan Dana Desa bendahara tidak dilibatkan, Kepala Desa Barayya, Nawir membantah itu tidak benar.
“Siapa bilang na tidak bisa itu cair dana tampa bendahara,” ungkap Nawir.
Nawir mengaku bendahara yang mencairkan dana desa atas nama Ibnu Hajar.
Dimana Nawir menjadi Kepala Desa Barayya setelah menang pada Pilkades serentak yang berlangsung pada 19 Oktober 2023.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
