Terkini.id, Jakarta – Briptu Christy, Polwan cantik yang merupakan anggota dari Polresta Manado, kini tengah viral di media sosial karena sempat dikabarkan hilang.
Namun setelah ditelusuri, Christy bukanlah hilang, melainkan kabur dan saat ini justru menjadi buron dari satuannya sendiri.
Polwan Cantik bernama lengkap Briptu Christy Triwahyuni Cantika Sugiarto, lulus sebagai Polwan dengan pangkat Bripda di tahun 2014 silam. Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Manado menjadi tempat pertamanya bertugas.
Dilansir Terkini.id melalui Okezone, wanita kelahiran Manado 26 Desember 1996 dengan NRP 96120212 itu bertugas sebagai Bintara Bagian Sumber Daya Manusia (SDM) Polresta Manado.
Bripstu Christy pun dilaporkan hilang dari satuannya sejak 15 November 2021. Ia memiliki tinggi badan 170 cm dengan berat 65 kg dan memiliki rambut hitam lurus.
- Usai Buron dan Masuk DPO, Briptu Christy Ditangkap di Hotel Daerah Jakarta
- Sempat Buron, Rupanya Ini Alasan Penangkapan Briptu Christy! Dibekuk di Hotel Mewah
- Sempat Jadi DPO, Akhirnya Briptu Christy Ditangkap Saat Sembunyi di Hotel Grand Kemang
- Briptu Christy yang Dikabarkan Hilang Sejak 2021, Kini Jadi Buronan!
- Viral Polwan Briptu Christy Hilang, Polda Sulut: Dia Masuk DPO dan Sedang Diusul Pemberhentian Tidak Hormat
Kapolresta Manado, Kombes Pol. Julianto P. Sirait kemudian mengeluarkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) No. DPO/01/I/HUK.11.1/2022/Provos, tertanggal 31 Januari 2022.
“Polda Sulut telah membentuk Tim Gabungan dari Propam yang akan melakukan pencarian keberadaan yang bersangkutan. Informasi terakhir, diduga yang bersangkutan berada di daerah Kendari, Sulawesi Tenggara,” ujar Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Namun kata Kabid Humas, kalau pun yang bersangkutan tidak kembali ke kesatuan, baik saat dicari maupun tidak dicari oleh Tim Gabungan Propam, tetap yang bersangkutan dapat dilakukan sidang secara inabsentia.
Diketahui, Briptu Christy melanggar Pasal 14 ayat 1 A PP No. 1/2003 karena meninggalkan tugas sejak 15 November 2021 hingga tanggal dibuat DPO secara berturut-turut tanpa keterangan yang sah.
“Yang bersangkutan dapat dijatuhkan putusan sidang sampai kepada hukuman PTDH dari dinas Kepolisian,” pungkas Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
