Nasib Polwan Asal Manado, Dikabarkan Hilang Sejak Akhir 2021! Kini Terancam Diberhentikan

Nasib Polwan Asal Manado, Dikabarkan Hilang Sejak Akhir 2021! Kini Terancam Diberhentikan

R
Merry Lestari
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, Jakarta – Seorang anggota polisi wanita  (Polwan) dikabarkan hilang sejak November tahun lalu. 

Briptu Christy Triwahyuni Cantika Sugiarto, anggota polisi Manado yang dinyatakan hilang tak ada kabarnya itu merupakan anggota Polresta Manado, dan diketahui tidak ada kabar sejak akhir tahun 2021 lalu. 

Informasi hilangnya Briptu Christy ini diunggah oleh akun Instagram @forumwartawanpolri yang dikutip VIVA, Sabtu 5 Februari 2022. 

Diketahui, Briptu Christy merupakan anggota polisi yang berdinas di Polresta Manado itu, diketahui dari seragam terakhir yang dikenakannya dan diunggah ke instagram hingga viral. 

Informasi mengenai hilangnya Briptu Christy itu disampaikan melalui sebuah pengumuman. 

Baca Juga

“Info Orang Hilang!!! Mohon lekas kembali/pulang Briptu Christy Triwahyuni Cantika Sugiarto (26 tahun), Tanpa kabar/ meninggalkan tugas sejak 15 November 2021 lalu. 

Bagi sobat @forumwartawanpolri yang mengetahui atau melihat mohon bantuan untuk informasinya via DM ya… . Trims sobat @forumwartawanpolri semuanya. Semoga tetap dalam lindungan Tuhan yang Maha Esa…,” tulis akun @forumwartawanpolri, dikutip dari viva.co.id, Minggu 6 Februari 2022. 

Menanggapi viralnya kabar hilangnya Briptu Christy itu, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jubes Abraham Abast menyebut bahwa hal itu merupakan desersi. 

“Terkait kabar di media sosial tersebut, bahwa faktanya yang bersangkutan itu desersi,” ungkap Kombes Pol Jubes, Sabtu, 5 Februari 2022, dikutip dari Instagram @forumwartawanpolri. 

Ia juga menyebut bahwa Briptu Christy sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polresta Manado, yang telah dikeluarkan sejak 31 Januari 2022, karena telah meninggalkan tugas selama 25 hari. 

“Kapolresta Manado selaku atasan hukum akan mengajukan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) terhadap yang bersangkutan melalui sidang komisi kode etik profesi polri, karena yang bersangkutan telah meninggalkan tugas tanpa izin selama lebih dari 30 hari secara berturut-turut,” timpal Kombes Pol Jubes Abraham Abast. 

Diketahui, desersi adalah pengingkaran tugas atau jabatan tanpa permisi dan dilakukan dengan tanpa tujuan kembali. 

Hal ini berseberangan dengan absensi tak terotoritasi atau absensi tanpa meninggalkan yang merujuk kepada absensi temporer.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.