Terkini.id, Makassar – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) DPRD Kota Makassar masih minim. Masih tersisa 17 Ranperda yang belum tersentuh sama sekali dari 25 usulan yang disetujui.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Makassar Erick Horas mengakui capaian program Legislasi Daerah (Prolegda) DPRD Kota Makassar masih minim.
Padahal, sudah mendekati akhir masa anggaran 2021.
Tercatat dari 25 Prolegda baru 6 yang sudah rampung, 2 lainnya tengah berproses. Menurutnya, faktor utama minimnya realisasi prolegda tahun ini diakibatkan minimnya kesiapan pemerintah kota.
“Setengah dari Prolegda merupakan usulan dari pemkot sendiri. Jadi masih terbatas karena dari SKPD itu kurang siap kelihatannya,” kata Erick, Selasa, 5 Oktober 2021.
- Dihadapan Gubernur Sulsel, Yeni Rahman Sampaikan Tujuh Ranperda Terbengkalai
- DPRD Sulsel Akan Fokus Tuntaskan Tiga Ranperda
- Rapat Paripurna, Semua Fraksi DPRD Pangkep Sepakat dan Menyetujui Ranperda APBD TA 2025
- Tim Pansus Ranperda Cadangan Pangan Sulsel Kunjungan Kerja ke Sulbar
- DPRD Sulsel Godok Empat Rancangan Peraturan Daerah
Usulan Ranperda dari pemerintah kota hanya berhasil merampungkan Ranperda Pokok, RPJMD hingga Perubahan. Sementara usulan-usulan lainnya tak kunjung diajukan.
Ia mengatakan sudah sering kali memanggil pihak SKPD terkait namun tak kunjung ada kesiapan. Sementara capaian Prolegda yang diajukan dewan terus digenjot.
“Inisiasi (Ranperda) DPRD sendiri hampir semua sudah, sementara berjalan. Sisa di Pemkot yang belum siap, mereka yang usulkan, tapi mereka belum siap. Untuk Prolegda DPRD, kita optimis rampung akhir tahun,” tuturnya.
Erick mengatakan akan membicarakan kembali hal ini bersama Pemkot untuk mengetahui alasan ketidaksiapannya. Selain itu, dia memastikan akan mengejar dan merampungkan sebanyak mungkin Ranperda.
Kepala Subbagian Persidangan Sekretariat DPRD Kota Makassar Andi Rafiqah Lutfi mengatakan 6 Perda yang sudah rampung antara lain, Perda Bank Perkreditan Rakyat (BPR) usulan Bapemperda DPRD Makassar.
Kemudian Perda Perubahan Status Perumda Parkir usulan Komisi B, Perda Perubahan Status Perumda Pasar usulan Komisi B, Perda RPJMD oleh Bappeda, Perda Pokok APBD dan Perda Perubahan masing-masing oleh BPKAD.
“Jadi untuk beberapa yang masih berjalan, masih dibahas Pansus. Ada dua yang sudah jadi pansus, yaitu Ranperda Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat (Komisi A) sisa menunggu nomor registrasi dari Provinsi dan Ranperda Perlindungan Guru (Komisi D),” ungkapnya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
