Terkini.id — Hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI bersama KPU dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menyepakati penundaan pelaksanaan Pilkada serentak 2020.
Hasil rapat tersebut beredar secara luas di media sosial. Hasil rapat tersebut menghasilkan empat poin yaitu:
1. Melihat perkembangan pandemi Covid-19 yang hingga saat ini belum terkendali dan demi mengedepankan keselamatan masyarakat, Komisi ll DPR RI menyetujui penundaan tahapan Pilkada Serentak 2020 yang belum selesai dan belum dapat dilaksanakan.
2. Pelaksanaan Pilkada lanjutan akan dilaksanakan atas persetujuan bersama antara KPU, Pemenntah dan DPR.
3. Dengan penundaan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020. maka Komisi II DPR RI meminta Pemerintah untuk menyiapkan payung hukum baru berupa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPPU).
- KPU Sulsel Evaluasi Tahapan Pilkada 2024, Berharap Kedepan Lebih Berkualitas
- Mencari ASS: Dalang Uang Palsu UIN Alauddin di Balik Ambisi Pilkada
- Terbukti Kampanyekan Aurama di Pilkada, Oknum ASN di Kemenag Gowa Divonis 2 Bulan
- Simpatisannya Dihadang dan Dilempari Massa Lawan, Pata-Devi Datangi Posko Agus-Win
- Beredar Survei Terbaru LSI di Pilkada Gowa, Hati Damai 45,5 Persen dan Aurama 41,8 Persen
4. Dengan penundaan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020. Komisi II DPR RI meminta kepada kepala daerah yang akan melaksanakan Pilkada Serentak 2020 merealokasi dana Pilkada Serentak 2020 yang belum terpakai untuk penanganan pandemi Covid 19.
Komisioner KPU Makassar, Gunawan Mashar menanggapi bahwa keputusan tersebut baru sebatas kesepakatan hasil RDP. Namun menurutnya, hal itu akan menjadi dasar untuk mengambil kebijakan terkait penundaan Pilkada serentak 2020.
“Prosesnya masih ada, kebijakan penundaan Pilkada harus ada payung hukumnya.
Dalam hal ini harus diubah dulu undang-undangannya atau diterbitkan Perpu,” kata Gun sapaan akran Gunawan Mashar, Senin 30 Maret 2020.
Ia juga melihat dalam hasil RDP tersebut meminta presiden untuk mengeluarkan Perpu.
“Kita di KPU Makassar menunggu hasil akhirnya, kalau memang Perpu keluar, berarti sudah ada payung hukum untuk melakukan penundaan Pilwalkot Makassar 2020,” ujarnya.
Gun menambahkan, KPU Makassar juga telah melakukan penundaan beberapa tahapan Pilwali Makassar. Salah satunya menunda atau menyetop sementara waktu masa kerja Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
“Kalau PPS belum dilantik, SK juga belum kita keluarkan, karena ada surat edaran jadi kita pending untuk sementara SKnya sampai masa darurat berakhir,” pungkasnya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
