Terkini.id — Sebuah pesan berantai yang isinya “bagi yang tidak pakai masker di Sulsel akan dikenakan denda sebesar Rp100 ribu sampai 150 ribu”.
Informasi tersebut beredar di sejumlah media sosial termasuk di sejumlah grup WhatsApp. Isi dari pesan tersebut sebagai berikut:
*Yth.Seluruh Anggota Grup*
Sesuai Instruksi Gubernur Sulawesi-Selatan
Hasil Rapat Tim Gugus Tugas *_Covid 19_* Sul-Sel sbb:
- Akan diadakan PENILANGAN bagi yg tidak bermasker di muka umum TMT 27 Juli s.d 9 Agustus 2020 (14 hr) sebesar Rp.100.000 s.d Rp.150.000
- Penilangan akan dilakukan Satpol PP, Polisi dan TNI atas nama *GUGUS TUGAS*.
- Pengecualian jika:
- Sedang Pidato
- Sedang makan/
- Pilu, Bocah di Bulukumba Menangis Histeris Ibunya Meninggal Terlindas Truk Tronton Pengangkut Ekskavator
- Ponpes VTHQ Malino Wisuda 52 Santri, Direktur: Alumni Kami Banyak Diterima di Berbagai Kampus Ternama
- Perkuat Link and Match dengan Industri, Polbangtan Kementan dan Syngenta Buka Peluang Karier bagi Mahasiswa dan Alumni
- Mahasiswa Polbangtan Kementan Raih Prestasi Nasional pada Lomba Karya Tulis Ilmiah ISMAPETI XXI
- Kadispora Syamsul Bahri Buka Makarena Season 2, E-Sport Jadi Ruang Kreativitas dan Prestasi Anak Muda
minum
- Sedang Olga
kardio tinggi(Olga
joging untuk perkuat
Jantung/Paru²).
- Sedang Sesi foto
sesaat.
- Proses tilang berdenda ini & Kwitansi akan menggunakan e-tilang Via *apps PIKOBAR*. Dana denda akan masuk ke Kas Daerah sesuai peraturan.
- Selama 14 hari ini mari kita saling mengingatkan dan saling memberi Masker & mari lebih disiplin jika tidak ingin terkena denda.
Demikian yang perlu disampaikan, agar dipatuhi dan disampaikan juga ke keluarga/Handai Taulan masing².
Bila dilapangan terjadi penilangan thd Kita ataupun keluarga tdk perlu NGOTOT ataupun keras kepala, lebih baik dipatuhi/ikuti.
*Notes*
– Walaupun instruksi Gubernur tentang Denda berlaku nanti tgl 27 Juli 2020, alangkah baiknya mulai dari Sekarang kita membiasakan untuk DISIPLIN lebih dulu, sehingga pada saat pelaksanaannya tdk Kaget lagi.
( *Silahkan di Share kpd keluarga/Teman/Kerabat lainnya*)
Demikian isi pesan tersebut.
Setelah dikonfirmasi kepada Kepala Bagian Humas Pemprov Sulsel, Erwin memastikan bahwa informasi tersebut bukan berasal dari Gubernur Sulsel dan Gugus Tugas covid-19.
“Mohon ijin menyampaikan berkaitan dengan hal tersebut kami sudah koordinasi dengan jubir covid-19 Sulsel dalam hal ini kadis kesehatan, informasi ini adalah Hoaks,” ujar Erwin melalui sambungan telepon, Jumat 17 Juli 2020.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
