Cek Fakta Uang Pecahan Rp 75.000 Tidak Bisa dipakai Untuk Transaksi

Cek Fakta Uang Pecahan Rp 75.000 Tidak Bisa dipakai Untuk Transaksi

R
Andi Fatima Azahra Irfan
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, Makassar- Di Hari Ulang Tahun Republik Indonesia ke-75, Bank Indonesia menerbitkan uang rupiah edisi khusus. 

Pada hari Senin 17 Agustus 2020 tersebut, Bank Indonesia merilis uang lembaran Rp 75.000 Ribu. 

Momen tersebut membuat masyarakat Indonesia sangat antusias dan mulai berebut mendapatkan uang rupiah yang dinamakan sebagai Uang peringatan 75 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ini.

Uang baru pecahan Rp 75 ribu diklaim bukan alat tukar yang sah beredar di media sosial. 

Klaim ini juga menyebutkan bahwa uang baru yang diterbitkan oleh Bank Indonesia dalam rangka peringatan HUT ke-75 RI pada 17 Agustus 2020 tersebut hanyalah merchandise atau kenang-kenangan.

Baca Juga

Akun tersebut mengunggah tangkapan layar cuitan akun Twitter @satriohendri, berikut isi cuitan tersebut

“Kabarnya uang baru Rp.75ribu ini tidak bisa dibelanjakan, jadinya seperti souvenir HUT ke 75 gitu ya,cerdas ini pemerintah, dari program ini akan terkumpul dana segar,cash dari rakyat sebesar Rp.75ribu kali 75juta lembar,sekitar Rp.5,6 Triliun,”
“Eh beneran gini gak? #Hensat”

Unggahan tersebut pun diberikan keterangan sebagai berikut:

“DUIT MONOPOLI”.
Ada juga akun Facebook mengklaim dibagikan  oleh akun Irma Rahmawati, yakni pada 17 Agustus 2020.

Klaim itu terdapat dalam sebuah tulisan panjang yang berjudul “Kado Prank ‘Uang Baru'”.

Menurut tulisan ini, uang baru Rp 75 ribu itu bukan dimaksudkan sebagai alat penukar.

“Melainkan semacam merchandise saja, atau uang kenang-kenangan, untuk memperingati ulang tahun kemerdekaan bangsa Indonesia yang ke-75 tahun. 

Setelah Anda membeli, saya sarankan di-laminating saja untuk kenang-kenangan,”

“Karena untuk dibelanjakan tidak bisa, karena status uang Rp 75.000 ini bukan sebagai alat tukar,” demikian narasi dalam tulisan itu,”

Tulisan ini juga menyebut, dengan mengeluarkan uang baru yang tidak bisa digunakan sesuai fungsinya sebagai alat tukar, pemerintah sedang melakukan prank atau lelucon.

“Terus buat apa dong dibuat? Ya namanya merchandise, diharapkan ada pembelinya toh? Siapa? Ya rakyat Indonesia. Diharapkan rakyat Indonesia menjadi konsumen dengan membeli,”.

Dengan demikian  menurut tulisan tersebut, pemerintah mendapatkan kado istimewa dari rakyat.

Jika pembeli mencapai 100 juta orang, pemerintah bakal mendapatkan uang segar sebanyak Rp 7,5 triliun. 

“Uang segar. Cash. Uangnya rakyat yang baik hati, tidak sombong, dan rajin menabung.”

Benarkah uang baru pecahan Rp 75 ribu tidak bisa dipakai untuk belanja? Simak penelusuran
Dilansir dari Bank Indonesia, pemerintah bersama BI meresmikan pengeluaran dan pengedaran Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun Republik Indonesia berbentuk uang kertas pecahan Rp 75 ribu pada 17 Agustus 2020.

Peresmian ini menandai mulai berlakunya uang baru Rp 75 ribu itu sebagai alat pembayaran yang sah (legal tender), yang sekaligus merupakan Uang Peringatan (commemorative notes).

Dalam peresmian tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga menjelaskan bahwa peluncuran UPK 75 Tahun RI itu bukan sebagai tambahan untuk kebutuhan pembiayaan atau pelaksanaan kegiatan ekonomi.

Melainkan dalam rangka memperingati peristiwa atau tujuan khusus, yaitu peringatan kemerdekaan RI yang ke-75.

Deputi Gubernur BI Rosmaya Hadi juga mengatakan, uang yang dikeluarkan dengan jumlah terbatas ini yakni hanya 75 juta lembar bisa digunakan sebagai alat pembayaran yang sah. 

Dengan demikian, uang tersebut bisa digunakan sebagai alat transaksi saat masyarakat berbelanja.

“Kembali kami tegaskan bahwa UPK-75 tahun RI itu berlaku sebagai legal tender yang sah, alat pembayaran yang sah sehingga dapat dipakai seperti uang biasa, karena memang alat pembayaran yang sah,” ujarnya.

Uang baru pecahan Rp 75.000 tidak bisa dipakai untuk belanja tidak benar.

Uang Pecahan Kemerdekaan Rp 75.000 ribu merupakan alat pembayaran yang sah, meski boleh dijadikan koleksi masyarakat karena uang nominal tersebut dicetak terbatas oleh Bank Indonesia yakni sebanyak 75 juta lembar saja.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.