Terkini.id, Makassar – Masih ingat Syamsu Rijal alias La Kijang bin Hamid? Terdakwa kasus sabu-sabu itu divonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Makassar.
La Kijang bin Hamid, sebelumnya ditangkap polisi di Sungai Nyamuk, Desa Bambanga, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara pada 28 Mei 2018.
Kepolisian dalam hal ini Ditesnarkoba Polda Sulawesi Selatan saat itu memburu La Kijang yang tengah melakukan pelarian ke perbatasan Indonesia-Malaysia tersebut.
La Kijang yang merupakan bandar narkoba jaringan internasional tesebut, tengah melakukan pelarian dari Malaysia ke Indonesia melalui jalur laut.
Namun disergap saat masuk di wilayah Sungai Nyamuk, Nunukan, Kalimantan Utara. Ia langsung dibawa ke Makassar.
Polisi membekuk La Kijang, karena diduga menjadi bandar narkoba kasus penemuan 3,4 kilogram sabu-sabu yang ditemukan dari 4 orang rekan Kijang.
Ditresnarkoba Polda Sulsel Kombes Hermawan mengungkapkan, Rijal dijuluki Kijang karena memang gesit dan lincah melarikan diri sejak berstatus buron pada April 2016 silam.
Tidak Terbukti Bersalah
“Menyatakan terdakwa Syamsul Rijal alias Rijal alias Kijang tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan pertama, kedua, dan dakwaan ketiga. Memerintahkan agar terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan,” tulis keputusan hakim sebagaiman dikutip di laman putusan PN Makassar, Rabu 13 Februari 2019.
Dalam proses sidang di Pengadilan Negeri Makassar tersebut, Kijang sebelumnya dituntut oleh Jaksa dengan dakwaan melakukan permufakatan jahat menjadi perantara dalam jual beli narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman.
Perbuatan terdakwa dinyatakan melanggar sebagaimana diatur dala pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dalam dakwaan pertama.
Dari dakwaan tersebut Syamsul Rijal dituntut dengan pidana penjara selama 6 tahun penjara dikurangi selama terdakwa ditahan dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000, subsider 2 bulan penjara.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.