Terkini.id,Jeneponto – Tim Penanganan khusus (Pegasus) Sat Reskrim Polres Jeneponto bersama personel Polsek Tamalatea Jeneponto, berhasil meringkus terduga pelaku percobaan pencabulan dan pencurian.
Terduga pelaku Mustari (35), ditangkap di Kampung Bontoa, Kelurahan Tonrokassi Timur, Kecamatan Tamalatea, Rabu, 14 Agustus 2019 sekira pukul 06:00 Wita. Penangkapan Yang dipimpin oleh Aipda Abdul Rasyad.
Mustari ditangkap karena diduga melakukan percobaan pencabulan dan pencurian terhadap perempuan inisial IM (22), warga Bontoa, Kecamatan Tamalatea.
Aipda Abdul Rasyad, mengatakan, dari informasi yang didapatkan, terduga pelaku mengikuti korban dari pasar yang singgah di Boyong untuk buang air besar.
“Korban singgah di Boyong dan masuk di WC untuk buang air besar, saat akan menutup pintu tiba – tiba pelaku datang dan ingin menyentuh korban, pelaku sempat mengancam korban dan ingin mengambil barang-barangnya namun korban berteriak sehingga pelaku melarikan diri,” jelas Abd Rasyad.
Pihak kepolisan melakukan penangkapan setelah korban melapor kejadian tersebut.
“Setelah kita melakukan penelusuran dan mendapat informasi dari masyarakat, pelaku sementara berada di rumahnya di kepung massa oleh pihak keluarga korban.
“Dari informasi itu, kami bersama personel Poksek Tamalatea bergerak mendatangi lokasi yang dimaksud dan berhasil mengamankan pelaku dari amukan massa,” ungkapnya
Pelaku diamankan di Polres Jeneponto untuk penindakan selanjutnya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
