Cuit Mahmud MD: Kematian Brigadir Yosua Melibatkan 5 Tersangka Pembunuhan Berencana dan 7 Tersangka obstruction of justice

Cuit Mahmud MD: Kematian Brigadir Yosua Melibatkan 5 Tersangka Pembunuhan Berencana dan 7 Tersangka obstruction of justice

R
Rita Handayani
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, Jakarta – Cuitan Mahmud MD mengudara, mengajak untuk mengawal sampai tuntas kasus kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Hal ini disampaikan Mahfud dalam merespons Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menyatakan dua berkas perkara yang terkait kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang telah dinyatakan lengkap atau P21.w

Berkas perkara tersebut adalah kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Serta berkas perkara kasus obstruction of justice atau upaya menghalangi penyidikan kasus Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.

“Mari terus kita kawal agar bagus sampai akhir.” Ujar Mahfud, dilaman Twitter-nya, @mohmahfudmd dikutip Terkini.id dari Kompas.com. 

Mahmud berikan apresiasi kepada Polri dan Kejagung yang sudah bekerja keras, teliti, dan profesional dalam menangani kasus ini.

“Polri secara simultan bukan hanya menangani pidananya tapi juga memproses kode etiknya. Sementara Kejagung meneliti secara cermat kelengkapan persyaratannya.” Ucapnya.

Menko Polhukam bersyukur karena berkas perkara kasus ini tidak memakan waktu lama dalam menyelesaikannya.

“Alhamdulillah, kejaksaan agung telah menyatakan berkas perkara pembunuhan Brig. Yosua atau kasus Sambo sudah lengkap (P21). Melibatkan 5 TSK pembunuhan berencana dan 7 TSK untuk obstruction of justice. Seperti saya bilang tidak bolak-balik dari kejaksaan ke Polri. Hanya bolak sekali, langsung jadi.” Jelas Mahmud MD.

Diwartakan sebelumnya, bahwa Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, menyampaikan bahwa berkas perkara para tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat sudah lengkap atau P21.

“Persyaratan formil materil telah terpenuhi.” Kata Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Fadil Zumhana di Gedung Kejagung, Jakarta, Rabu 28 September 2022.

Sehingga, para tersangka sudah bisa diadili di pengadilan atas semua perbuatan yang telah dilakukannya.

“Penyidik menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada jaksa untuk segera disidangkan.” Pungkasnya.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.