Mahfud MD Sudah Lihat Hasil Visum Brigadir J, Pheo Hutabarat: Pak Menteri Geleng-geleng Kepala

Mahfud MD Sudah Lihat Hasil Visum Brigadir J, Pheo Hutabarat: Pak Menteri Geleng-geleng Kepala

I
R
Indah
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, Jakarta – Pheo Hutabarat selaku pengacara perkumpulan marga Hutabarat mengatakan bahwa Menko Polhukam, Mahfud MD sudah melihat hasil visum Brigadir J.

Sebelumnya Pada tanggal 8 Juli 2022, hasil visum Brigadir J ini sudah diumumkan oleh pejabat tinggi Polri yang sudah dinonaktifkan yaitu Kombes Budhi Herdi Susianto.

Pada saat itu Kombes Budhi Herdi Susianto berujar bahwa hanya ada satu lubang bekas tembakan di badan Brigadir J.

Menurut Pheo Hutabarat ketika Mahfud MD melihat hasil visum Brigadir J, dirinya menggelengkan kepalanya.

Lebih lanjut lagi, Pheo Hutabarat yakin dari hasil visum Brigadir J ini akan dapat membuktikan dugaan terkait ada pihak yang ingin menutupi kasus penembakan antar anggota polisi tersebut.

Baca Juga

“Di situ kita lihat, pak menteri juga lihat, dua perkataan bahwa di tubuh jenazah jasad adik saya hanya ditemukan satu lubang di dada. Pak menteri geleng-geleng kepala, saya enggak tahu artinya apa, tapi kalau kita mengatakan ini sudah ada tindakan menutup-nutupi,” ujar Pheo Hutabarat setelah bertemu dengan Mahfud MD, dikutip dari cnnindonesia.com, Rabu 3 Agustus 2022.

Mahfud MD juga sempat menyampaikan bahwa kasus Brigadir J tidak dapat disamakan dengan kasus kriminal biasa.

Oleh karena itu Mahfud MD meminta para pihak untuk bersabar dalam mengawal kasus pembunuhan Brigadir J ini.

“Saya katakan maaf ini tak sama dengan kriminal biasa, sehingga harus bersabar, karena ada psiko hierarkia, ada juga psiko politisnya,” ungkap Mahfud MD.

Selain hasil visum, Pheo Hutabarat juga membawa sejumlah bukti yang sudah menjadi milik umum serta press release dari kepolisian.

Pertemuan antara Marga Hutabarat dengan Mahfud MD bertujuan untuk menjelaskan adanya dugaan tindak pidana berupa obstruction of justice dalam kasus tewasnya Brigadir J.

Tindak pidana obstruction of justice diketahui tercantum dalam Pasal 221 ayat (1) 2e KUHP juncto Pasal 233 KUHP.

“Yang terlibat di situ apakah ada rekayasa? Kami buktikan apakah ada rekayasa? Kami buktikan. Salah satu permohonan visum repertum dari Kapolres cuma menyebutkan satu luka di dada. Yang benar saja? Semua udah tahu sekarang semua autopsi itu udah bukan cuma satu. Nah kita minta ini ada tindakan menutup-nutupi proses hukum gak? Itu kita duga,” tutur Pheo Hutabarat.

Pheo Hutabarat menegaskan bahwa Marga Hutabarat tidak menerima Brigadir J dituduh telah melakukan tindakan pencabulan kepada istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawati.

Dirinya menduga bahwa sejak awal terdapat oknum yang dengan sengaja ingin menjadikan Brigadir J sebagai pelaku pencabulan.

“Kami, bapak saya ini sedih, dari awal sudah terjadi tuduhan bahwa adik saya yang meninggal ini dianggap sudah melakukan tindak pencabulan,” imbuh Pheo Hutabarat.

Sebagai informasi, obstruction of justice adalah tindakan yang dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung kebenaran dalam proses penyidikan pidana.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.