Terkini.id, Jakarta – Pegiat media sosial, Chusnul Chotimah menanggapi soal Presiden ke-6, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang disebut menginginkan Presidential Threshold turun menjadi 0 persen untuk Pemilu 2024.
Chusnul Chotimah menyindir bahwa SBY yang dulu menaikkan Presidential Threshold, dan sekarang malah ingin menurunkannya lagi.
“Dulu dia yang naikkan, sekarang dia yang ingin turunkan. Sayang anak, sayang anak,” kata Chusnul Chotimah pada Jumat, 17 Desember 2021.
Dilansir dari Liputan 6, Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat, SBY meminta agar ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold menjadi 0 persen di Pemilu 2024.
Keinginan ini disampaikan oleh Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat, Hinca Panjaitan pada Kamis, 16 Desember 2021.
- PKS Gugat Presidential Threshold, Ferdinand Hutahaean: Menggugat Hasil Kerja Sendiri, Bodoh atau Cerdas?
- Sebut MK Tolak Presidential Threshold Tidak Konsisten, Refly Harun: Tidak Mungkin Parpol Regenerasi Kepemimpinan!
- MK Tolak Presidential Threshold PBB, Yusril Ihza: Semua Ilmu Sudah Saya Tuangkan!
- Sebut Gugatan Presidential Threshold PKS Simpati Publik, Dedi Kurnia: Langkah Terlambat!
- MK Tolak Gugatan PT 20 Persen, Rocky Gerung: Gempur Saja Sekalian Mahkamah Konstitusi
“Dari awal kita sudah bilang kan. Saya, Pak SBY juga sudah bilang masih nol persen. Karena memang enggak ada lagi urgensinya ketika serenta,” kata Hinca.
“Bagaimana kau mengukur itu padahal hasil legislatif itu yang dipakai padahal serentak. Sama aja tiket satu disobek dua kali itu,” tambahnya.
Hinca juga mengatakan bahwa usulan Presidential Threshold 0 persen ini adalah suara demokrasi yang datang dari mayoritas masyarakat sehingga harus didengarkan.
Lebih lanjut, ia menyinggung bahwa revisi UU Pemilu masih mungkin dilakukan jika mayoritas masyarakat ingin agar ambang batas pencalonan presiden 0 persen.
Selain itu, ia mengusulkan pilihan lain bahwa Presiden Jokowi bisa mengeluarkan Perppu jika didesak oleh masyarakat.
“Opsi opsi yang ada itukan bisa saja jadi pilihan. Kalau misalnya Prolegnas tidak ada lalu tidak ingin juga merubah UU Pemilu itu,” kata Hinca.
“Kalau didesak seperti masyarakat itu juga sesuatu yang penting dan perlu. Oleh karena itu keinginan masyarakat itu harus dibaca dalam suasana yang penting. Nah presiden bisa saja buat Perppu dan di DPR nanti kita bahas tentu kami setujui,” tambahnya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
