Terkini.id, Jakarta – Pegiat media sosial, Denny Siregar melontarkan sindiran keras melalui akun Twitter pribadinya pada Jumat, 18 Maret 2022.
“Katanya rindu akhirat, rindu surga, rindu bidadari. Udah diantarkan dengan baik-baik dan senang hati, eh ngamoookkk,” katanya.
Dalam cuitannya tersebut, Denny Siregar tidak menyebutkan siapa yang ia sindir.
Namun, dalam cuitan sebelumnya, ia menyebut “kadrun” sedang mengamuk-ngamuk saat ini.
Dalam cuitan-cuitannya yang lain, ia menanggapi soal dua polisi penembak Laskar Front Pembela Islam (FPI) di KM 50 Tol Cikampek.
- Program Hafalan Juz 30 Pemprov Sulsel Dapat Kritik Denny Siregar: Diketawain Sama China
- Denny Siregar Prediksi Prabowo Subianto Akan Gandeng Gibran Rakabuming Sebagai Cawapres
- Polisi Tak Temukan Proyektil Penembakan Bahar Smith, Denny Siregar: Drama Zonk
- Prediksi Denny Siregar: Pilpres 2024 Hanya Ganjar Vs Prabowo, Anies Makin Lemah
- Denny Siregar: Mau Ibadah Natal Aja Susah, Nabi Pasti Nangis!
Denny Siregar mendukung penuh keputusan pengadilan memvonis bebas kedua polisi tersebut.
“Kalian tidak bersalah, hanya korban framing busuk simpatisan FPI. Selamat, hakim sudah memvonis bebas,” katanya.
Dilansir dari Detik News, terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella divonis bebas terkait perkara penembakan laskar FPI di Km 50 Tol Cikampek.
Keduanya dinyatakan bersalah melakukan tindakan pidana yang menyebabkan kematian Laskar FPI. Akan tetapi, hakim menilai keduanya tidak dapay dijatuhi pidana.
“Mengadili, menyatakan Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagai dakwaan primer penuntut umum, menyatakan perbuatan Terdakwa Fikri Ramadhan dan M Yusmin melakukan tindak pidana dakwaan primer dalam rangka pembelaan terpaksa melampaui batas, menyatakan tidak dapat dijatuhi pidana karena alasan pembenaran dan pemaaf,” kata Hakim Ketua, Muhammad Arif Nuryanta saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Jumat, 18 Maret 2022.
“Melepaskan Terdakwa dari segala tuntutan, memulihkan hak-hak Terdakwa. Menetapkan barbuk 1-8 seluruhnya dikembalikan ke penuntut umum,” sambungnya.
Sebelumnya, Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan dituntut jaksa 6 tahun penjara terkait perkara ini.
Jaksa meyakini keduanya bersalah melakukan pembunuhan dan penganiayaan yang menyebabkan kematian dalam kasus KM 50.
Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan diyakini jaksa melanggar Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kedua polisi itu sebenarnya didakwa bersama seorang lagi, yaitu Ipda Elwira Priadi. Akan tetapi, Ipda Elwira Priadi meninggal dunia karena kecelakaan.
“Bahwa akibat perbuatan Terdakwa (Ipda Yusmin) bersama-sama dengan Briptu Fikri Ramadhan serta Ipda Elwira Priadi (almarhum) mengakibatkan meninggalnya Luthfi Hakim, Akhmad Sofyan, M Reza, dan M Suci Khadavi Poetra,” ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin, 18 Oktober 2021.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
