Deputi Perlindungan Khusus Anak Angkat Bicara Terkait Kasus Tiga Anak Diperkosa Ayah di Luwu Timur

Deputi Perlindungan Khusus Anak Angkat Bicara Terkait Kasus Tiga Anak Diperkosa Ayah di Luwu Timur

Helmi Yaningsi
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, Jakarta – Nahar, Deputi Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) menanggapi kasus pemerkosaan yang terjadi di Luwu Timur, Sulawesi Selatan. Kasus pemerkosaan ini dilakukan oleh seorang ayah terhadap 3 putrinya.

Kasus ini menjadi perbincangan di kalangan masyarkat. Nahar mengatakan, terkait kasus tersebut, sejak laporan pertama muncul, pihak PPPA setempat telah melakukan pendampingan.

“Sejak laporan pertama, sebenarnya sudah didampingi dan proses hukumnya dilakukan oleh aparat hukum,” ujar Nahar pada Jumat 8 Oktober 2021 dilansir dari Kompas.

Kasus ini telah diberitakan oleh situs Project Multatuli. Pada artikel hasil investigasi disebutkan bahwa kasus ini terjadi pada tahun 2019 dan kini dinyatakan dihentikan.

“Penyelidikan dihentikan karena kurang cukup bukti. Jika ada bukti-bukti baru (kasus) bisa dibuka kembali,” ungkap Nahar.

Baca Juga

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono sebelumnya telah menyatakan bahwa kasus ini dapat dibuka kembali. “Jika memang dalam proses berjalannya ada ditemukan bukti baru, maka tidak menutup kemungkinan penyidikannya akan dibuka kembali,” ungkap Rusdi di Mabes Polri, Jakarta, Kamis 7 Oktober 2021.

Menanggapi hal tesebut, Nahar menyatakan bahwa Kementerian PPPA akan memantau hasil penyelidikan jika dikemudian hari kasus ini kembali dibuka.

Kasus yang terjadi pada tahun 2019 ini kembali mengemuka setelah pemberitaan mengenai tiga anak yang diperkosa namun penyelidikannya dihentikan polisi itu viral di media sosial.

Artikel tersebut melaporkan kasus seorang ibu bernama Lydia (nama samaran) yang melaporkan dugaan pemerkosaan terhadap tiga anak kandungnya. Kekerasan seksual itu diduga dilakukan mantan suaminya pada 2019 lalu. Lydia mengaku saat itu telah melaporkan perkara tersebut ke Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak Luwu Timur, serta Polres Luwu Timur. Namun dalam cerita Lydia, ia tidak mendapatkan keadilan dari dua instansi tersebut dan malah disebut mengidap gangguan kesehatan mental.

Pada 10 Desember 2019, Polres Luwu Timur menghentikan proses penyidikan karena tidak menemukan bukti yang kuat. Mantan suami Lydia, merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di kantor pemerintahan Luwu Timur.

Kata kunci: Deputi perlindungan anak, PPPA, Kasus pemerkosaan, 3 anak diperkosa ayah, Luwu Timur.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.