Terkini.id, Makassar – Polisi mengungkapkan bahwa mereka belum menemukan bukti permulaan yang cukup dalam kasus dugaan ayah memperkosa tiga anaknya di Luwu Timur, Sulawesi Selatan (Sulsel). Merespon penyataan tersebut, LBH Buka Suara.
LBH mengharapkan penyidik agar melihat peristiwa pidana sebagai awal dalam penyelidikan, dimana anak-anak tersebut mengaku sebagai korban.
“Iya memang masih dalam proses. Meski begitu kami berharap agar penyidik cukup melihat saja apa peristiwa pidananya sudah ditemukan dalam penyelidikan,” kata Ketua Divisi Perempuan Anak dan Disabilitas LBH Makassar, Resky Pratiwi, Senin 8 November 2021, dikutip dari Detikcom.
Rezky berpendapat bahwa peristiwa pidana pemerkosaan jelas diakui oleh anak yang menjadi korban. Penyidik pun dinilainya punya kewenangan mendalami peristiwa pidana yang dilaporkan tersebut.
“Jika sudah maka dapat segera ditingkatkan penyidikan,” ungkap Rezky.
Selanjutnya, untuk melihat alat bukti lainnya, penyidik disebut dapat melihat pada proses penyidikan.
“Justru lebih dimungkinkan untuk menggali tentang peristiwa pidananya, pengumpulan alat bukti dilakukan di penyidikan,” ujarnya.
Pendalaman juga bisa dilakukan sebagai langkah selanjutnya dengan cara mencari siapa pelaku pemerkosaan. Sebagaimana diketahui, ayah korban serta rekannya diduga terlibat.
“(Jadi proses penyidikan) untuk mendalami dan membuat terang perkara termasuk pelakunya,” katanya.
Tidak hanya itu, Rezky menyebut LBH Makassar yang berdiri di sisi korban juga terus berkoordinasi lebih lanjut dengan penyidik agar mendorong tahap penyelidikan kasus ini ditingkatkan ke tahap penyidikan.
“Kami ttp berkoordinasi dengan penyidik untuk proses hukumnya, serta lembaga layanan untuk perlindungan dan pemulihan korban,” pungkas Rezky.
Sebelumnya, penyidik Polres Luwu Timur dan Ditreskrimum Polda Sulsel telah memeriksa wanita RS, ibu yang melaporkan mantan suaminya atas tuduhan pemerkosaan tiga anak sekaligus. Namun usai memeriksa RS, polisi mengaku belum menemukan bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan kasus ini ke tahap penyidikan.
“Karena belum ada bukti permulaan yang cukup untuk ditingkatkan ke penyidikan. Jadi masih tahap penyelidikan,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan saat ditemui di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu 3 November 2021.
Meski demikian, Ramadhan menyebut penyidik tetap memproses kasus ini. Dia memastikan proses kasus ‘ayah perkosa 3 anak’ akan berlangsung transparan.
“Proses tetap berjalan dan kami akan transparan untuk menyampaikan hasil penyelidikan atau penyidikan,” tambahnya.