Dalam pertemuan dengan massa aksi, Kepala BPN Gowa mengakui adanya SHGB Nomor 01/Sunggumanai Tahun 2009 atas nama PT Zarindah Perdana yang mencakup wilayah Dusun Japing.
Pihak BPN menyatakan akan melakukan verifikasi faktual dan pengukuran terhadap tanah warga serta memfasilitasi pertemuan lanjutan dengan seluruh pihak terkait untuk mencari solusi.
Hasil verifikasi awal BPN menunjukkan adanya 48 bidang tanah milik warga Dusun Japing seluas total 47.576 meter persegi yang masuk dalam SHGB milik PT Zarindah.
Sultan menegaskan bahwa aksi ini bukan langkah terakhir. Pihaknya juga akan melakukan koordinasi dengan kepolisian, kejaksaan, pemerintah daerah, legislatif, dan Kementerian ATR/BPN sebagai bagian dari upaya menyelamatkan hak masyarakat dan memberantas mafia tanah.
“Langkah-langkah hukum dan pelaporan ke instansi terkait sedang kami siapkan,” tegasnya.
- KAMPAS: Jabal Rahmah Serukan Penguatan Generasi dan Masjid sebagai Pusat Peradaban
- 7 Jam Diperiksa di Polda Sulsel, Husniah Talenrang Bawa Putusan Cerai dari Pengadilan
- BI Sulsel Rayakan Tujuh Tahun Perjalanan QRIS, 7 Fitur Dinikmati Jutaan Pengguna
- BPBD Jeneponto Teruskan Peringatan Dini BMKG, Waspada Gelombang 1,25 - 2,5 Meter hingga 25 Agustus
- Unhas Buka Kelas Migrant Batch 1, Siapkan CPMI ke Jepang dengan Pelatihan Bahasa dan Budaya
Ia berharap, pemerintah dan BPN dapat segera menyelesaikan persoalan ini dan memberikan perlindungan hukum yang adil bagi masyarakat Dusun Japing. (*)
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
