Dalam pertemuan dengan massa aksi, Kepala BPN Gowa mengakui adanya SHGB Nomor 01/Sunggumanai Tahun 2009 atas nama PT Zarindah Perdana yang mencakup wilayah Dusun Japing.
Pihak BPN menyatakan akan melakukan verifikasi faktual dan pengukuran terhadap tanah warga serta memfasilitasi pertemuan lanjutan dengan seluruh pihak terkait untuk mencari solusi.
Hasil verifikasi awal BPN menunjukkan adanya 48 bidang tanah milik warga Dusun Japing seluas total 47.576 meter persegi yang masuk dalam SHGB milik PT Zarindah.
Sultan menegaskan bahwa aksi ini bukan langkah terakhir. Pihaknya juga akan melakukan koordinasi dengan kepolisian, kejaksaan, pemerintah daerah, legislatif, dan Kementerian ATR/BPN sebagai bagian dari upaya menyelamatkan hak masyarakat dan memberantas mafia tanah.
“Langkah-langkah hukum dan pelaporan ke instansi terkait sedang kami siapkan,” tegasnya.
- Tingkatkan Kualitas SDM dan Ekonomi Masyarakat, Pemkab Jeneponto Gelar Pelatihan Barbershop dan Perkoperasian
- Daya Motor Palopo Gelar Turnamen Domino di Luwu Timur, Ratusan Peserta Ramaikan Kompetisi
- Dokter Internship dari Unhas Meninggal Dunia, dr Siti Zahra Maghfira Ditemukan Usai Terjatuh
- Pupuk Indonesia Dorong Produktivitas Perikanan Sulsel, 200 Petambak Tebus 94,2 Ton Pupuk Bersubsidi
- Astra Motor Sulsel Dekatkan New Honda Vario Evo 160 ke Generasi Muda Lewat Public Exhibition di Kendari
Ia berharap, pemerintah dan BPN dapat segera menyelesaikan persoalan ini dan memberikan perlindungan hukum yang adil bagi masyarakat Dusun Japing. (*)
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
