Terkini.id, Makassar – Salah satu pegawai Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar, Ayyub Absro, melalui kuasa hukumnya, Eggi Sudjana secara resmi mengirimkan surat keberatan kepada Plt Direktur Utama Perumda Air Minum Kota Makassar, Hamzah Ahmad, lantaran jabatannya dicopot.
Ayyub Absro sebelumnya menjabat Kepala Bagian Umum dan Kepegawaian lantas turun jabatan sebagai Staf Wilayah Layanan III (tanpa jabatan).
Surat keberatan itu juga ditembuskan ke Gubernur Sulawesi Selatan, Kapolda Sulawesi Selatan, Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Selatan, Wali Kota Makassar, dan Kapolrestabes Makassar.
Ayyub mengatakan, dalam surat itu pihaknya mendesak supaya Hamzah Ahmad mencabut surat keputusan yang mencopot dan menurunkan pangkat dirinya karena dianggap bertindak sewenang-wenang (abuse of power).
“Ada beberapa kebijakan yang dikeluarkan Hamzah Ahmad selaku Direktur bertentangan dengan aturan yang ada di PDAM,” kata dia kepada terkini.id, Selasa, 26 November 2019.
- Pelanggan Wilayah 6 Manggala Apresiasi Respons Cepat Perumda Air Minum Makassar
- Pipa PDAM Makassar di Kumala Bocor, Distribusi Air Bersih di Sejumlah Wilayah Alami Penurunan
- Dirut PDAM Makassar Imbau Pelanggan Jaga Meteran Air: Jangan Sampai Hilang
- Kerjasama dengan BTN Syariah, PDAM Makassar: Masyarakat Makin Mudah Bayar Air Lewat Online
- Sapa Pelanggan, Direksi PDAM Makassar Sosialisasikan Pembayaran Tagihan Air Secara Online
Dia mengatakan penghilangan jabatan dirinya karena dianggap menghambat kinerja PDAM Kota Makassar. Namun, ia enggan merincikan lebih jauh dengan alasan telah menyerahkan sepenuhnya kepada kuasa hukumnya.
Eggi Sudjana mengatakan bila dalam waktu 7×24 jam sejak SK itu diterima tidak dicabut, kliennya akan mengambil langkah hukum yang lebih serius, baik secara hukum perdata, pidana, dan hukum administrasi negara, maupun upaya hukum lainnya.
“Langkah itu untuk mempertahankan hak-hak klien kami,” kata dia.
Ayyub Absro yang terkena sanksi pencopotan jabatan pada tanggal 11 November 2019 lantas pada tanggal 21 November melalui kuasa hukumnya melayangkan surat keberatan dan klarifikasi atas keputusan surat Direksi PDAM Kota Makassar Nomor: 266/B.3a/XI/ 2019.