Terkini.id, Makassar – Lurah Lakkang M Zuud Arman dicopot dari jabatannya lantaran dinilai menyalahgunakan wewenang dalam penertiban dokumen Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
“Saya dicopot karena soal pelayanan. Kemarin ada warga yang datang ke saya untuk bermohon penonaktifan SPPT PBB,” kata M Zuud, Jumat, 28 Mei 2021.
Ia menyebut bila ada penertiban SPPT PBB selalu harus ada tanda tangan lurah. Tugas lurah mengoreksi tentang kebenaran SPPT PBB terkait dengan kepemilikan.
“Ada blangko tanda tangan di situ, setiap penertiban lurah tetap bertanda tangan selaku kepala wilayah berdasarkan akta kepemilikan yang ada,” ungkapnya.
Pada kasus tersebut, M Zuud mengatakan SPPT tersebut dalam proses sengketa. Ia mengatakan dirinya tak serta merta menekan namun melalui petunjuk Koordinator SPPT Bapenda.
“Kalau memang dalam proses sengketa, tidak apa-apa bertanda tangan tetapi buktikan dalam dokumen kalau itu dalam proses sengketa,” kata M Zuud menirukan ucapan Hafsah.
Atas saran tersebut ia mengatakan melakukan penandatanganan sebagai bentuk pelayanan. Di sisi lain, ia mengatakan kewenangan Bapenda yang menentukan terbit atau tidaknya SPPT tersebut.
Sebelumnya, Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto mencopot Lurah Lakkang M Zuud Arman dua hari sebelum Lebaran.
Pencopotan tersebut lantaran ada penyalahgunaan wewenang dalam penertiban dokumen Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Danny Pomanto mengatakan keputusan itu diambil sebagai sanksi atas pelanggaran yang ditemukan.
“Masalah pajak, saya sudah tandatangani (surat pencopotan),” ujarnya sa
Danny mengatakan keputusan tersebut merujuk hasil analisis inspektorat dan badan kepegawaiaan.
Dalam pemeriksaan, kedua instansi itu menyimpulkan M Zuud Arman melakukan pelanggaran berat sebagai ASN.
“Itu ada temuan di inspektorat, pelanggarannya cukup berat analisnya BKD dan inspektorat,” ucapnya.
Danny menilai tindakan itu fatal dan tidak seharusnya terjadi. Hukuman tersebut sudah tepat diberikan dan menjadi pelajaran bagi pegawai pemerintahan lainnya.
“Itu tergolong pelanggaran berat, jadi saya langsung ambil keputusan itu,” tegasnya.
Inspektorat Kota Makassar sebelumnya telah melakukan pemeriksaan. Keputusan yang diambil yakni M Zuud Arman telah melakukan pelanggaran berat berdasarkan LHP Nomor 0234/INSP/780.04/7/2020.
Adapun yang dilanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
