Terkini.id, Sidrap – Anggota Polsek Dua Pitue yang dibackup unit Reskrim Polres Sidrap meringkus terduga pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapan mobil rental.
Terduga pelakunya adalah lelaki Asding, warga Jalan Andi Sinta, Kelurahan Pangkajene, Kecamatan Maritenggae, Kabupaten Sidrap.
Pria pengangguran itu ditangkap di Kelurahan Wala, Kecamatan Maritenggae, Selasa, 25 Agustus 2020, sekitar pukul 23.00 WITA.
Kapolsek Dua Pitue, AKP Andi Mappahaerul, Rabu 26 Agustus 2020 membenarkan penangkapan tersebut.
“Ya, tadi malam anggota kami yang dibackup unit Reskrim Polres Sidrap berhasil mengamankan terduga pelaku penggelapan mobil,” ucapnya.
- Bersama Bergerak Membangun Desa, Semangat Gotong Royong Menjadi Kekuatan Utama TMMD ke-128 Jeneponto
- ARYADUTA Makassar Kampanyekan Hidup Sehat Lewat "Tjakap Djiwa"
- Kokoh Berjuang, Bersama Menuju Kemenangan, Muscab IX PPP Jeneponto Sukses Digelar, PAC Dukung Pimpinan Berkelanjutan
- Gubernur Sulsel Sabet Award Nasional, Program MYP Jadi Bukti Nyata Pembangunan Infrastruktur
- Bahas Penyakit Mematikan, RSUP Wahidin Hadirkan Pakar Dunia di WISE 2026
Sebelumnya, terduga pelaku bersama seorang perempuan bernama Novi merental dua unit mobil milik pelapor dengan jenis kendaraan Toyota Calya 1.2 G (prime) dan Toyota Avanza -13G M/T NEW.
Awalnya, pelaku sempat mentransferkan uang ke korban sebanyak Rp 2 juta sebagai sewa mobil. Namun terduga kembali meminta jangka waktu rental hingga mobil tersebut digelapkan oleh pelaku.
“Karena mobilnya tak kunjung dikembalikan, begitupula dengan sewanya sehingga korban melaporkan dugaan penggelapan itu,” ucap AKP Andi Mappahaerul.
Sementara itu, terduga pelaku dan satu unit barang bukti Mobil Toyota Avanza -13G M/T NEW diamankan di Mapolsek Dua Pitue guna penyelidikan lebih lanjut.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
