Terkini.id, Jakarta – Ustaz Khalid Basalamah dikabarkan akan dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri oleh aktor Sandy Tumiwa pada Selasa 15 Februari 2022.
Ia membuat aduan laporan bersama dengan Organisasi Masyarakat (Ormas) yang bernama Setya Kita Pancasila.
Namun nyatanya laporan tersebut belum diterima oleh penyidik sebab masih perlu dilengkapi legal standing sebagai pelapor.
“Memang ada hal yang harus kami lengkapi lagi, bukti-bukti otentik, tapi bukti otentik sudah banyak mungkin kita akan sedikit melengkapi bukti legalitas, legal standing,” kata Sandy Tumiwa selaku Ketua Humas DPP Setya Kita Pancasila, Selasa 15 Februari 2022, dilansir dari CNN Indonesia.
Selanjutnya dijelaskan bahwa pihaknya hari ini mendatangi Bareskrim guna berkonsultasi terkait pelanggaran pidana yang dilakukan oleh Khalid tersebut.
Atas permintaan penyidik, Sandy pun mengatakan akan kembali lagi besok setelah melengkapi berkas-berkas yang diminta oleh tim penyidik kepolisian.
“Masih konsultasi yang mana nanti kami akan tunjuk advokasi yang tepat, orang-orang yang tepat untuk jalani ini semua yang penting kami bertanya dulu,” jelasnya.
Sebagai informasi bahwa Sandy melaporkan Khalid terkait pernyataannya yang menyebut tradisi wayang dilarang dalam ajaran Islam.
Menurut Sandy, tradisi tersebut tidak boleh di-Islam-kan. Bahkan Sandy menganjurkan bahwa Islam seharusnya dijadikan budaya.
Pernyataan Khalid tersebut, dianggap oleh Sandy dan ormas sebagai penghinaan terhadap kebudayaan Indonesia. Menurutnya, perkataan Khalid tersebut tidak bisa ditoleransi.
Atas respons yang diberikan oleh Sandy dan ormas, Khalid pun memberikan klarsifikasi atas pernyataannya tersebut dan meninta maaf. Namun, sayangnya pihak Sandy tetap ingin menempuh jalur hukum dengan tujuan memberikan efek jera.
“Orang bisa minta maaf tapi hukum terus berjalan. Artinya ini semua harus diselesaikan secara hukum karena tindakan orang ini berkali-kali melakukan hal seperti itu. Melakukan minta maaf, melakukan lagi minta maaf. Jadi hal ini harus dapat efek jeranya,” ungkapnya.
Atas kejadian tersebut, Sandi meminta agar Khalid menghapus konten terkait wayang itu. Sehingga, pernyataan tersebut tidak masyarakat Indonesia.
Menaggapi hal tersebut, pihak dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) ikut berkomentar. Menurutnya, tidak semua wayang itu hukumnya haram. Ada sebagian wayang yang memang digunakan sebagai sarana dakwah.
Oleh sebab itu, Wakil Sekretaris Komisi Fatwa Abdul Muiz mengatakan bahwa penggunaan wayang sebagai sarana pengenalan Islam tidak menjadikan benda tersebut haram.
“Kalo pesan-pesan dakwahnya itu adalah pesan-pesan keagamaan, kemudian gambarnya juga tidak utuh, ya itu kan tidak haram,” ujar Abdul.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
