MUI Sulsel: Haram Beri Uang Pada Pengemis di Jalan!

MUI Sulsel: Haram Beri Uang Pada Pengemis di Jalan!

Raja Ade Romania
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, JakartaMajelis Ulama Indonesia (MUI) keluarkan fatwa haram bagi pemberi uang kepada pengemis di jalan.

Dikutip dari detik.com, MUI mengatakan bahwa pengemis di jalan atau di ruang publik merupakan eksploitasi dari pihak tertentu.

“Ini kan semacam sindikat, mengorganisir orang lain untuk melakukan kegiatan ini. Jadi biasanya pagi disebar, sore dijemput lagi,” ucap Sekretaris Umum MUI Sulsel, Muammar Bakry pada hari Senin 1 November 2021.

Dalam pernyataannya, Muammar mengingatkan bahwa kegiatan mengemis atau meminta-minta merupakan pekerjaan yang hina dalam Islam. Apalagi jika aktivitas tersebut hasil eksploitasi.

“Jadi itulah sebabnya jika menelusuri ayat-ayat, hadist-hadist serta pandangan para ulama, ternyata ditemukan kegiatan mengemis itu adalah pekerjaan yang hina, sedapat mungkin tidak dilakukan,” ujarnya.

Baca Juga

Adapun fatwa yang mengharamkan memberi uang ke pengemis di jalanan itu telah dirilis pada Sabtu, 30 Oktober lalu.

Fatwa ini kemudian tertuang dalam fatwa MUI Sulsel Nomor 01 Tahun 2021 Tentang Eksploitasi dan Kegiatan Mengemis di Jalanan hingga Ruang Publik.

Dengan dikeluarkannya fatwa tersebut, MUI Sulsel menyarankan bagi umat muslim yang ingin berbuat amal untuk beramal pada tempatnya, seperti lembaga zakat atau lembaga kemanusiaan yang sudah terverifikasi.

“Kalau mau bersedekah, bisa melalui lembaga amil zakat, lembaga kemanusiaan, itu lebih profesional,” jelasnya.

Selain itu untuk pengemis jalanan, MUI Sulsel sudah meminta Dinas Sosial setempat agar melakukan tindakan dan pembinaan.

“Jadi kita juga memberi rekomendasi lembaga pemerintah wajib menyantuni memberikan pembinaan bekerja sama dengan stakeholder,” tandas Muammar.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.