Terkini. id, Soppeng – Di musim kampanye ini, alat Peraga Kampanye sangat penting untuk menarik perhatian masyarakat dan membawa pesan politik ke masyarakat.
Namun, penggunaan Alat Peraga Kampanye (APK) sebuah mesjid merupakan sebuah pelanggaran.
Seperti di Masjid Babussalam BTN Lalabata Indah, di Kelurahan Lalabatarilau, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng, salah satu caleg PDIP melakukan pemasan APK di halaman mesjid.
Terkair hal itu, Caleg tersebut di duga melanggar UU No 7 pasal 280 huruf H tentang larangan menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan.
Anggota Bawaslu Kabupaten soppeng Abdul Jalil mengatakan bahwa saat ini Panwaslu Kecamatan bersama dengan panwaslu kelurahan/desa melakukan identifikasi terkait hal tesebut.
- KPU Makassar Tetapkan DPT Pemilu 2024: Transparansi Data Pemilih Jadi Prioritas
- Bawaslu Makassar Buka Pendaftaran PTPS: Tantangan dan Peluang di Balik Pemilu Serentak
- Ketua KPU RI Sebut Caleg Terpilih Tidak Wajib Mundur Jika Maju Pilkada
- KPU Tetapkan 40 Calon Terpilih Anggota DPRD Jeneponto Pemilu 2024, ini Namanya
- Partisipasi Pemilih pada Pemilu 2024 di Sulsel Capai Target Nasional
” Itu sudah di indentifikasi oleh Panwascam dan PKD setempat”
Menurtnya juga bahwa bukan cuma mesjid harus dilarang melakain tempat sarana publik lainnya yang dimana telah di atur pada pasal 70 dan 7I PKPU 15/31.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
