Terkini, Soppeng – Proses penetapan tiga Peraturan Daerah (Perda) yang diajukan oleh pemerintah Kabupaten Soppeng sejak tahun 2021 masih mengalami kebuntuan hingga saat ini.
Sementara itu, masa jabatan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) akan berakhir pada bulan Agustus mendatang, menambah urgensi penyelesaian penetapan Perda tersebut.
Ketiga Perda yang terhenti dalam prosesnya meliputi Perda Perlindungan Guru dan Siswa, Perda Pengelolaan Sampah, dan Perda Pengelolaan Air Limbah Domestik.
Informasi yang di himpun terkini.id, DPRD Soppeng telah mengalokasikan dana sebesar 302 juta rupiah untuk penyusunan Perda tersebut, namun hingga kini proses penetapan masih terhenti.
Kabag Hukum Kabupaten Soppeng menegaskan bahwa ketiga Perda yang belum disahkan pada tahun 2021 merupakan regulasi yang sangat penting bagi pemerintah setempat.
- Gempa M 7,7 Guncang Mbay Nagekeo NTT, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami, Termasuk Beberapa Kabupaten di Sulsel
- Disdikbud Jeneponto Turun ke SDN 14 Tamalatea, Pastikan Kronologi Dugaan Pemukulan Siswa yang Berujung Pengeroyokan Guru
- Diduga Dianiaya, Oknum Guru di Jeneponto Melapor ke Polisi, 3 Perempuan Terancam Pidana
- Pertamina Patra Niaga Sulawesi Tambah Pasokan LPG 3 Kg hingga 65 Persen di Sejumlah Wilayah Sulselbar
- Telkomsel Makassar Half Marathon 2026 Catat Perputaran Ekonomi Rp52,3 Miliar
“Ada tiga Perda yang masih tertunda, yaitu Perda Perlindungan Guru dan Siswa, Perda Pengelolaan Sampah, dan Perda Pengelolaan Air Limbah Domestik. Perda-perda ini memiliki peran yang krusial dalam pembangunan dan perlindungan lingkungan di Kabupaten Soppeng,” ujarnya.
Sementara itu Ketua DPRD, Sekwan dan beberapa Anggota DPRD Soppeng enggang Berkemontar terkait tiga perda yang belum di sahkan sejak tahun 2021.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
