Dinkes Makassar Imbau 3 M yang Harus Dipatuhi Masyarakat

Dinkes Makassar Imbau 3 M yang Harus Dipatuhi Masyarakat

K
Kamsah
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id — Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar, Naisyah Tun Azikin mengimbau masyarakat untuk selalu mematuhi protokol kesehatan Covid-19.

Hal itu untuk mempercepat terjadinya pencegahan dan pengendalian virus Covid-19 di kota Makassar.

“Diharapkan seluruh masyarakat kota Makassar untuk mematuhi protokol kesehatan,” kata Naisyah Tun Azikin, di Posko Covid-19 Kota Makassar, Jalan Nikel, Selasa 6 September 2020.

Menurutnya, saat ini, ada 3 kewajiban masyarakat yang harus dipenuhi untuk mengendalikan virus Covid-19. Kewajiban tersebut dia rumuskan dalam 3M.

“Yang pertama wajib memakai masker, yang kedua mencuci tangan dan menjaga jarak. Jadi ada 3 M yang harus dipatuhi,” kata dia.

Baca Juga

Imbauan tersebut, menurut Naisyah merupakan bagian dari Perwali 51 dan 53 tahun 2020.

“Insya Allah dengan mematuhi peraturan wali kota nomor 51, masalah Covid-19 dapat kita kendalikan,” pungkasnya.

Ia menjelaskan imbauan tersebut dilakukan dalam rangka pelaksanaan protokol kesehatan. 

Selain itu, untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona dan sekaligus sebagai upaya mengantisipasi jumlah penderita pasien yang terpapar di Kota Makassar.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.