Ditetapkan Tersangka, Pengacara Sebut Dinar Candy Menyesal Melakukan Aksinya Pakai Bikini

Ditetapkan Tersangka, Pengacara Sebut Dinar Candy Menyesal Melakukan Aksinya Pakai Bikini

Dzul Fiqram Nur
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, Jakarta – Pengacara Dinar Candy, Acong Latief menyebut bahwa Dinar telah menyesal melakukan aksi protes turun ke jalan dengan menggunakan pakaian bikini.

Diketahui sebelumnya, Dinar telah ditetapkan menjadi tersangka usai memakai pakaian bikini di pinggir jalan.

Dinar dijerat dengan Pasal 36 Undang-Undang No.44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara atau denda senilai Rp5 miliar.

“Yang jelas Dinar sekarang ya menyesal melakukan seperti itu,” ungkap Acong kepada wartawan dikutip terkini.id dari Realita pada Jumat, 6 Agustus 2021.

Acong kemudian menjelaskan terkait motif Dinar melakukan aksi tersebut karena ingin menyampaikan aspirasinya sebagai masyarakat biasa di negara demokrasi.

Dinar disebut memprotes kebijakan pemerintah yang memperpanjang PPKM Level 4 sampai tanggap 9 Agustus 2021.

“Dinar itu melakukan seperti itu adalah bentuk aspirasi penolakan terhadap perpanjangan PPKM itu. Yang dia lakukan tujuannya sebagai bentuk kritik,” ucapnya.

Ia juga mengatakan bahwa banyak masyarakat lain yang tidak sepakat dengan adanya perpanjangan PPKM oleh pemerintah.

“Usahanya macet, saya kira tidak hanya Dinar ya, ada orang-orang lain yang merasakan seperti apa dampak dari PPKM ini terhadap ekonomi, terhadap income,” jelasnya.

Menurut pengacara tersebut, apa yang dilakukan oleh Dinar merupakan sebuah aksi protes dengan gayanya sendiri.

“Tentunya yang dilakukan oleh Dinar Candy bentuk protes, bentuk aspirasi yang disampaikan tentunya dengan gaya dia,” ungkapnya.

“Kalau Mahasiswa, pakai jas segala macam, dan dia kan DJ, jadi tentunya dengan pola dan gaya dia,” tuturnya.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.