Terkini.id, Jakarta – Politikus PDIP, Arteria Dahlan ikut mengomentari aksi Dinar Candy berbikini di pinggir jalan sebagai bentuk penolakan terhadap Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Arteria Dahlan pun mengaku heran dengan motif Dinar Candy melakukan aksi berbikini di pinggir jalan tersebut dan mengumbar aurat di muka umum.
Menurut Arteria, tiap warga negara memang bebas menyampaikan ekspresi dan aspirasinya namun hendaknya hal itu disampaikan dengan adab dan etika.
Ia pun menilai, aksi Dinar Candy itu jadinya malah hanya membuat sensasi dan yang menjadi perhatian publik bukanlah kritikannya terhadap PPKM melainkan auratnya.
Arteria mengaku prihatian, miris dan kecewa dengan cara Dinar Candy menyampaikan aspirasinya dengan berbikini.
- Heboh, Kabar Penangkapan Dua Anggota DPR oleh Askar Arab Saudi, Berikut Penjelasannya
- CEK FAKTA: Dijatuhi Hukuman Seumur Hidup, Istri Arteria Dahlan Pasrah
- CEK FAKTA: Rumah Arteria Dahlan Digeledah, KPK Temukan Ratusan Miliar Uang Negara
- Arteria Dahlan Ancam Mahfud MD Karena Sebut Anggota DPR Makelar Kasus
- Anggota DPR Sebut Pertandingan Bola Malam Hari Ada Indikasi Judinya
“Yang menjadi permasalahan sekarang kan apa iya harus sampai pakai bikini di tengah jalan? Apa maksudmu umbar aurat di pinggir jalan?,” ujar Arteria Dahlan, Jumat 6 Agustus 2021 seperti dikutip dari Suara.com (jaringan Terkini.id).
Diketahui, aparat kepolisian telah resmi menetapkan artis Dinar Candy sebagai tersangka kasus pornografi terkait aksinya berbikini di pinggir jalan.
Penetapan tersangka terhadap Dinar Candy terkait aksinya berbikini di pinggir jalan tersebut disampaikan Kapolres Jaksel Kombes Azis Andriansyah dalam jumpa pers di Polres Metro Jaksel, Jakarta Selatan.
“Dari proses penyidikan tersebut dengan alat bukti yang ada, kemudian kita menetapkan saudari DC sebagai tersangka,” ujar Andriansyah, Kamis 5 Agustus 2021 seperti dikutip dari Detikcom.
Aziz juga mengungkapkan, Dinar Candy dijerat UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman 10 tahun atau denda Rp 5 miliar.
Ia pun menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara. Dari hasil gelar perkara, kata Andriansyah, disimpulkan aksi Dinar Candy memenuhi unsur pidana.
“Setelah kita melalui tahap penyelidikan dan mengumpulkan beberapa keterangan saksi. Dari penyelidikan dari hasil tersebut kita tingkatkan ke status penyidikan,” ujarnya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
