Terkini.id, Jakarta – Publik dihebohkan dengan beredarnya tudingan yang menyebut putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka terlibat kasus korupsi bantuan sosial (Bansos) COVID-19.
Menurut kabar tersebut, Gibran Rakabuming dikaitkan dengan kasus korupsi pemesanan goodie bag dari PT Sritex untuk bansos COVID-19 dari Kemensos.
Gibran pun dengan tegas membantah dirinya terlibat dalam pengadaan goodie bag Sritex untuk bansos itu.
“Tidak benar. Saya tegaskan lagi, saya tidak pernah ikut-ikut yang namanya merekomendasikan, memerintah, apapun itu saya tidak pernah menerima apapun itu dari dana-dana bansos,” kata Gibran lewat pernyataan tertulisnya, Senin 21 Desember 2020.
Calon Wali Kota Solo ini juga menantang semua pihak untuk membuktikan tudingan tersebut kepada kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
- May Day 2026 di Makassar Disiapkan Meriah, Wali Kota Munafri: Harus Jadi Momentum Kebahagiaan Buruh
- Desa Cantik, Data Berkualitas, Jeneponto Menuju Kemajuan Berbasis Informasi
- ATR/BPN Perkuat Kanal Pengaduan Digital, Dorong Transparansi Layanan Publik
- Membentuk Jejaran Harapan Masa Depan Petani, Jalan Rabat Beton TMMD ke-128 Makin Nyata
- Bupati Syaharuddin Alrif Luncurkan Desa Binaan MUI, Perkuat Akidah hingga Ekonomi Warga Sidrap
Gibran juga meminta kepada siapapun pihak untuk melakukan pengecekan langsung kepada pihak PT. Sritex.
“Nanti silakan di-crosscheck KPK, crosscheck ke Sritex, sepertinya Sritex juga sudah keluarkan statement, jadi itu berita tidak benar dan tidak bisa dibuktikan. Kalau mau korupsi, kenapa kok baru sekarang, tidak dulu-dulu? Tidak, saya tidak pernah seperti itu,” ucapnya.
Selain itu, Gibran Rakabuming juga mengaku siap diperiksa bahkan ditangkap jika memang tudingan miring terhadap dirinya tersebut terbukti.
“Ya tangkap saja kalau salah. Tangkap aja kalau ada buktinya. Ini saya tegaskan lagi saya tidak pernah ikut-ikut,” ujarnya.
Diketahui, dalam kasus korupsi Bansos COVID-19 tersebut pihak KPK telah menangkap Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara dan ditetapkan sebagai tersangka.
Belakangan, kasus itu juga menyeret nama Gibran Rakabuming yang dituding ikut terlibat terkait pengadaan goodie bag untuk bansos tersebut.
Adapun tersangka Juliari diduga mendapatkan jatah atau komisi sebesar Rp10 ribu per paket bansos itu.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
