Terkini.id, Jakarta – Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka mengeluarkan surat edaran yang memuat aturan larangan mudik untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Larangan mudik itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 067/1156.
Salah satu poin yang ada dalam surat tersebut ialah larangan mudik 1-17 Mei 2021.
Pemerintahan Kota Solo akan menindak pelanggar dengan memberikan sanksi karantina 5 hari.
Larangan mudik tersebut ditegaskan oleh Gibran berlaku untuk seluruh warga Solo.
- Heboh Akun Fufufafa yang Hina Keluarga Prabowo Dikaitkan dengan Gibran Rakabuming
- Gibran Saksikan Langsung Deklarasi Taruna Pro Gibran di Makassar
- Lewat Udara, Kapolda Sulsel Pantau Pengamanan Giat Jalan Santai Cawapres Gibran Rakabuming
- Menteri Pertanian Dampingi Gibran Rakabuming Temui Pelaku UMKM
- Pendaftar Jalan Sehat Satu Putaran di Makassar Mencapai 1.162.000 Orang, Gibran: Terima Kasih
Bahkan, Gibran memastikan bahwa orang tuanya yakni Presiden Joko Widodo dan Ibu Negara Iriana Jokowi takkan mudik lebaran.
“Nggak (Jokowi). Nggak mudik,” tegasnya, dikutip dari CNN Indonesia.
Disamping itu, dalam surat edaran tersebut terdapat keringanan bagi pihak tertentu.
Di antaranya yakni perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, dan persalinan ibu hamil.
Namun, pengecualian tersebut tetap harus menyertakan hasil tes negatif Covid-19.
Gibran kemudian menegaskan jika ada yang tetap ingin melanggar, pihaknya telah menyediakan dua tempat.
“Kita sediakan dua tempat. Nanti kita pakai dulu satu tempat di Solo Technopark. (Karantina hotel) itu buat yang mampu. Nanti ada (kategorinya),” pungkasnya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
