Terkini, Jeneponto – Mantan Menteri Pertanian Republik Indonesia, Syahrul Yasin Limpo divonis 10 Tahun Penjara dan denda 300 Juta dan uang pengganti 14 milliar lebih serta 30 dollar Amerika.
Sidang putusan terkait tindak pidana korupsi di Kementan berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 11 Juli 2024.
Dalam sidang putusan, hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, memutuskan Syahrul Yasin Limpo, divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 300 rupiah.
“Menyatakan Sahrul Yasin Limpo telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindakan pidana korupsi secara bersamaan-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan alternatif pertama penuntut umum,” kata hakim saat membaca putusan, Kamis, 11 Juli 2024.
Dalam sidang putusan tersebut, hakim menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun dan denda 300 juta rupiah.
- LPS Tahan Tingkat Bunga Penjaminan Setelah BI-rate Naik
- Kasdam XIV Hasanuddin Tak Kuasa Menaha Haru, Kenang Sosok Kolonel Inf Muharwen, Sahabat Sejak Awal Mengabdi
- Iduladha, DPC Gerindra Makassar Salurkan Daging Kurban untuk Kader
- Komitmen Tanpa Batas, Libur Idul Adha, Disdukcapil Jeneponto Tetap Buka Pelayanan, 470 Dokumen Tuntas
- PT Vale Deklarasikan Program Sekolah Bersinar, Wujudkan Lingkungan Belajar Bebas Narkotika
“Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan penjara empat bulan,” jelas Hakim.
Selain di vonis 10 tahun dan denda 300 juta, Sahrul Yasin limpo juga dihukum dengan uang pengganti sebanyak 14 milliar lebih dan 30 ribu dollar Amerika paling lama 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap
“Jika tidak membayar, maka harta benda akan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut, dengan ketentuan jika terpidana tidak mempunyai harta benda tidak mencukupi maka dipidana selama 2 tahun,” jelas Hakim.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
