Divonis 5 Tahun Penjara, Penjual Bakso di Makassar Kirim Surat ke Jokowi
Komentar

Divonis 5 Tahun Penjara, Penjual Bakso di Makassar Kirim Surat ke Jokowi

Komentar

Terkini.id, Jakarta – Seorang penjual bakso di Makassar yang bernama Dalmasius Panggalo mengirim surat ke Presiden Jokowi gegara divonis 5 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.

Kepada wartawan, Dalmasius Panggalo menyatakan dirinya merasa keberatan atas keputusan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung tersebut.

Hal ini karena pria yang pernah menjabat sebagai Direktur Bank BPR ini hanya melakukan pelanggaran administratif.

“Saya mengatakan bahwa saya merasa terzalimi sebagai rakyat kecil, dengan proses hukum yang ia rasa tidak adil,” ujar Dalmasius Panggalo, Jumat 26 Mei 2023.

“Saya merasa tidak melakukan pelanggaran pidana berat, melainkan pelanggaran administratif, yang tidak merugikan orang lain,” lanjutnya.

DPRD Kota Makassar 2023

Pria berusia 57 tahun ini mengungkapkan bahwa Pengadilan Negeri Makassar telah menetapkan dirinya bebas dari segala hukuman.

Tetapi Mahkamah Agung langsung memberikan vonis penjara dan juga denda.

“Tanpa melalui Pengadilan Tinggi langsung ke Mahkamah Agung dan saya divonis 5 tahun dan denda Rp10 miliar subsider tiga bulan,” katanya.

Sebagai informasi, kasus pedagang bakso yang berjualan di Jl Kelapa, Kecamatan Ujung Pandang, Makassar, Sulawesi Selatan ini bermula dari ketika dirinya menduduki posisi Direktur BPR Sulawesi Mandiri pada tahun 2019.

Di tahun 2020, Dalmasius Panggalo terbukti melakukan pencatatan palsu dalam Penjualan Agunan yang Diambil Alih alias AYDA di BPR.