Terkini.id, Jakarta – Kementerian Kesehatan telah menyetujui dan menetapkan DKI Jakarta sebagai daerah berstatus PSBB atau Pembatasan Sosial Berskala Besar.
Dengan status baru tersebut, pembatasan menjadi lebih meluas. Salah satu aturan dalam PSBB adalah, kendaraan umum termasuk ojek online dilarang beroperasi mengangkut penumpang. Selain itu, penutupan sekolah, perkantoran hingga penutupan fasilitas umum juga dilakukan.
Khusus untuk ojek online bunyinya: “layanan ekspedisi barang, termasuk sarana angkutan roda dua berbasis aplikasi dengan batasan hanya untuk mengangkut barang dan tidak untuk penumpang,” dikutip Selasa 7 April 2020.
Sekjen Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Oscar Permadi memastikan PSBB ini berbeda dengan karantina wilayah (lockdown). Masyarakat tetap bisa beraktivitas walaupun dibatasi.
“PSBB yaitu pembatasan kegiatan penduduk, (dalam wilayah) yang diduga ada infeksi COVID-19 untuk cegah kemungkinan penyebaran. Masyarakat masih dapat laksanakan kegiatan sehari-hari tapi kegiatan tertentu dibatasi,” ujarnya dikutip dari cnbc.
- Pebalap Binaan Astra Honda Kembali Cetak Sejarah, Kekinian Raih Runner-Up RBRC 2025
- Mertua Gubernur Jatim Khofifah, Prof Paturungi Parawansa Meninggal Dunia di RS Grestelina Makassar
- Bereskan Masalah Tenaga Kerja Lokal lewat Pelatihan Vokasi, PT Vale Kolaborasi dengan Pemda Luwu Timur dan Poliwako
- Siapa Feby Putri yang Menikah di Makassar? Padahal Lagu-lagunya Akrab di Telinga
- Wakil Gubernur Dukung ICMI Muda Sulsel Jadi Teladan Intelektual, Moral, dan Kepemudaan
Driver Minta BLT
Menanggapi adanya rencana penerapan PSBB, Ketua Presidium Nasional Garda Igun Wicaksono mengatakan driver ojol meminta agar potongan penghasilan yang dilakukan aplikator dikecilkan menjadi 10%. Bila perlu potongan bagi hasil ini dihapuskan sementara.
“Sekarang pendapatan kami masih dipotong 20% oleh aplikator,” ujar Igun Wikcaksono dalam keterangan pers, Senin 6 April 2020.
Selain itu, Garda juga meminta aplikator seperti Grab dan Gojek menonaktifkan fitur penumpang dan terus melakukan sosialisasi terkait aplikasi layanan order makanan dan barang.
“Ini kewajiban dari aplikator sebagai penyedia aplikasi agar permintaan order makanan maupun pengiriman barang dapat meningkat sebagai sumber penghasilan mitra ojol agar terus dapat mencari nafkah dan menjaga penghasilan driver ojol agar tidak terus turun drastis akibat dari aturan PSBB,” kata Igun.
Terakhir, Garda meminta pemerintah memberikan kompensasi penghasilan driver ojol yang turun dengan memberikan bantuan langsung tunai (BLT) yang besarnya setara 50% penghasilan driver. Nilai besaran BLT Rp 100 ribu per hari.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.