Terkini, Jeneponto – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah membacakan putusan terhadap dua perkara yang melibatkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jeneponto dalam sidang yang digelar, Senin, 3 Februari 2025.
Dalam perkara nomor 41-PKE-DKPP/I/2025, yang melibatkan teradu Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan, Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Jeneponto, serta Ketua dan Anggota Panwaslu di empat kecamatan, yakni Bontoramba, Kelara, Turatea, dan Arungkeke.
Dalam putusannya, DKPP menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya. Dengan demikian, seluruh teradu dalam perkara ini dinyatakan tidak terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu.
Sementara itu, dalam perkara nomor 45-PKE-DKPP/I/2025, dengan teradu Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Jeneponto, DKPP menerima sebagian permohonan pemohon.
Sebagai konsekuensinya, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan kepada Ketua dan Anggota KPU Jeneponto.
- Gempa M6,2 Guncang Sulawesi Tengah, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami
- Bupati Jeneponto Kukuhkan 70 Anggota Paskibraka 2026, Titip Pesan Kebangsaan
- Aktif dalam Pencarian Pesawat Jatuh, Daengtisia Rescue Terima Penghargaan dari BASARNAS
- Jelang HUT RI ke-81, Munafri Kukuhkan 70 Paskibraka Kota Makassar
- Honda Parade Merdeka 2026 Semarakkan Kemerdekaan dengan Fashion Show Kids dan Lomba 17-an
Putusan ini menegaskan komitmen DKPP dalam menegakkan kode etik penyelenggara pemilu serta menjaga integritas pelaksanaan pemilu di Indonesia. Sidang ini turut dihadiri oleh para pihak terkait serta disaksikan oleh publik secara daring dan langsung.
Dengan putusan ini, diharapkan seluruh penyelenggara pemilu di Jeneponto dan daerah lainnya semakin profesional serta menjalankan tugasnya dengan penuh integritas sesuai peraturan yang berlaku.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
