Terkini, Jeneponto – Sebuah video yang menunjukkan Ketua Bawaslu Sulawesi Selatan, Mardiana Rusli, melayangkan tuduhan kepada penyelenggara Pilkada di Kecamatan Bangkala, Jeneponto, menjadi sorotan publik.
Dalam video tersebut, Mardiana menuding bahwa Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam), tidak diberikan akses untuk mendapatkan dokumen hasil pemungutan dan perhitungan suara.
“Kami tidak punya data untuk Kecamatan Bangkala, kami tidak punya datanya, kami cek ke Panwascam itu tidan diberikan akses, seandainya kami punya datanya tidak mungkin saya tanyakan,” kata Mardiana dalam video tersebut.
Dalam video yang beredar di grup whatsapp itu, Mardiana menegaskan, mendapatkan dokumen untuk kecamatan lain selain Kecamatan Bangkala.
“Pak, Kecamatan lain ada kecuali yang Bangkala, tadi kan saya sudah sampaikan kami tidak dapat data Bangkala, tolong dievaluasi Bangkala,” tegas Mardiana.
- Kadis Perkimtan Gowa Pakai Rompi Orange Usai Ditetapkan Tersangka Korupsi
- Gojek dan Yayasan GoTo Merah Putih Beri Beasiswa S1 untuk Ratusan Mitra Driver dan Keluarga
- Pertamina Pastikan Pasokan BBM Aman Selama PENAS Petani Nelayan XVII di Gorontalo
- Pemkot Makassar Kukuhkan 47 Kepala Puskesmas Definitif, Perkuat Layanan Kesehatan Masyarakat
- BMKG: Sejumlah Wilayah Sulsel Berpotensi Diguyur Hujan Ringan Hari Ini 17 Juni
Namun, pernyataan Mardiana segera dibantah oleh Ahmad Adiwijaya, anggota KPU Sulawesi Selatan. Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak melarang Panwas atau publik untuk mendokumentasikan formulir C hasil dan daftar hadir..
“Saya pertegas juga tidak pernah ada perintah kami untuk melarang mengakses dokumen yang diperintahkan oleh undang undang. kami juga dapat data dari bawah itu berjenjang, tidak ada larangan kita kepada publik untuk memfoto C hasil pada saat selesai dan daftar hadir,” tegas Ahmad Adiwijaya.
Perdebatan ini diduga mencuat dalam rapat rekapitulasi hasil perhitungan suara Pilkada Gubernur Sulawesi Selatan, Minggu, 8 Desember 2024.
Sementara itu, video tersebut telah memicu perbincangan luas di kalangan masyarakat dan pemerhati Pilkada di Sulawesi Selatan. Khususnya di Kabupaten Jeneponto.
Ketua PPK Kecamatan Bangkala, Andi Mustamu Rani, saat di konfirmasi Terkini terkait tudingan itu menanggapi dengan tenang, menurutnya sebelum pemungutan dan perhitungan suara, semua PPS dan KPPS telah diarahkan untuk mengedepankan transparansi.
“Pengawas TPS diberikan kebebasan untuk memastikan Pemungutan dan perhitungan suara berjalan sesuai dengan undang-undang dan aturan yang berlaku, bahkan bukti identitas pemilih pindahan dan tambahan, itu diperlihatkan langsung kepada PTPS, tidak ada yang di tutup-tutupi, faktanya tidak ada masalah saat rekapitulasi di tingkat kecamatan,” kata Andi Mustamu, Senin, 9 Desember 2024.
Hal senada juga diungkapkan oleh Ketua Panwascam Bangkala, Muh Syahrir, yang mengatakan semua PTPS diberi kebebasan dalam memastikan pemungutan dan perhitungan suara berjalan dengan baik sesuai dengan undang-undang dan PKPU.
“Rekap di Kecamatan Bangkala berjalan lancar, pengawas TPS diberikan akses untuk mendokumentasikan C hasil dan semuanya diberikan salinan C1 hasil, riak-riak dari masyarakat terkait soal Bangkala dan bahkan bukti identitas pemilih pindahan dan tambahan diperlihatkan langsung ke ke pengawas TPS,” ujarnya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
