Terkini.id, Jakarta – Sugi Nur Rahardja atau Gus Nur telah ditetapkan Polri sebagai tersangka atas kasus ujaran kebencian terhadap Nahdlatul Ulama (NU). Terkait hal itu, Ali Mochtar Ngabalin ikut angkat bicara.
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) itu mengingatkan Gus Nur agar tak sembarangan berbicara.
“SUGI selamat datang di Hotel Prodeo. Mulutmu adalah harimau kau, tahukah kau wahai Sugi semua orang memberi apresiasi pada BARESKRIM POLRI kita,” tulis Ali Mochtar Ngabalin lewat akun Instagram miliknya, Minggu 25 Oktober 2020.
Dalam unggahannya, ia juga mendoakan agar Refly Harun juga ikut ditangkap.
Diketahui, Refly Harun juga ada dalam video saat Gus Nur melontarkan pernyataan yang dinilai menghina NU tersebut.
- Ketua IWO Jeneponto Kecam Keras Perampasan HP Wartawan, Desak Kapolres dan Kapolda Bertindak Tegas
- Diliput Saat Tangkap Terduga Pengedar Narkoba, Oknum Anggota Polres Jeneponto Rampas HP Wartawan
- Penataan PKL Dibarengi Pemberdayaan, Pemkot Makassar Gandeng Bank Sulselbar Salurkan KUR untuk UMKM
- Inovasi Pengolahan Sampah Berbasis Magot PT Vale Dihadirkan Dalam Pameran Lingkungan Internasional KemenLHK
- Di Ujung Gubuk Reot, 7 Tahun Sebatang Kara, Daeng Sangkala Terbaring Sakit Tanpa KTP dan Perawatan
“Kami juga mendoakan agar sahabatmu waloni & refly bisa nyusul kau. biar kalian tahu inilah DEMOKRASI, PANCASILA azas Negeri ini,” ujar Ngabalin.
“Sugi semoga kau cepat siuman yang lain berhentilah kalian menghujat dan mencaci maki, mengkafir-kafirkan orang lain,” sambungnya.
Ia pun meminta semua pihak berhenti menyebarkan ujaran kebencian lantaran masyarakat Indonesia menginginkan hidup damai dan rukun.
“Kita mau rukun dan damai hidup di negeri ini semua komunitas rukun dan damai Islam, Katholik, Protestan, Hindu, Budha dan Kong Hu Cu serta Aliran Kepercayaan semuanya memiliki NKRI dengan hak dan kedudukan yang sama – berhentilah klian menyebarkan kebencian,” ujar Ali Mochtar Ngabalin.
Sebelumnya, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri resmi menahan Sugi Nur Raharja alias Gus Nur, tersangka kasus dugaan ujaran kebencian dan penghinaan terhadap Nahdlatul Ulama (NU).
Gus Nur ditangkap Bareskrim Polri di kediamannya di Malang, Jawa Timur pada Sabtu 24 Oktober 2020.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
