Terkini.id, Makassar – Pelaku dilaporkan melakukan pencabulan terhadap anak berusia 6 tahun di sebuah Rusunawa, di sekitar Jalan Rajawali Makassar beberapa waktu lalu.
Setelah dilaporkan ke polisi, pelaku yang diketahui berinisial RK (18 tahun), sempat kabur ke sekitar Barombong, Kabupaten Gowa.
Pada Kamis 28 Februari 2019, Jatanras Polrestabes Makassar yang dibackup Resmob Polda Sulsel memburu pelaku.
Setelah diketahui, RK berusaha melarikan diri. Polisi pun terpaksa melumpuhkan pelaku dengan timah panas.

RK (18) diketahui tinggal di Rusun Lama Jalan Rajawali. Dia diringkus di Barombong tepatnya di perumahan Manyingari Kab. Gowa, Kamis 28 Februari 2019.
Kasubbag Humas Polrestabes Makassar AKP Alex Dareda mengungkapkan, pelaku telah membenarkan dan mengakui perilaku bejarnya.
Bahkan, dia mengaku sudah sering melakukan tindakan pencabulan terhadap korban.
“Korbannya anak perempuan, baru berumur 6 tahun,” ucap dia seperti dikutip dari laman polrestabesmakassar.com.
Pada saat petugas membawa RK untuk penunjukan TKP melakukan pencabulan terhadap korban, namun saat di perjalanan pelaku berusaha melarikan diri dengan mendorong dan membenturkan kepalanya kearah petugas.
Kemudian anggota memberikan tembakan peringatan sebanyak 3 kali, akan tetapi tidak diindahkan dan terus berusaha melarikan diri sehingga petugas melakukan tindakan tegas dengan menembak kearah kaki pelaku dengan maksud untuk melumpuhkan.
Kemudian pelaku terjatuh dan setelah dicek pelaku mengalami luka tembak 4 kali pada kaki kanan dan kiri, kemudian dibawa ke RS bhayangkara untuk diberikan pertolongan medis.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
